SAMPANG, RadarMadura.id – Anggota Polsek Ketapang mengamankan barang bukti (BB) mobil pikap di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sabtu (28/3).
Kendaraan roda empat itu diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polres Pasuruan terkait keberadaan kendaraan hasil curian yang terdeteksi melalui GPS.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Diciduk saat Makan Rujak, Dua Terduga Penadah Terlacak berkat GPS di Sepeda Motor
"Diduga mobil pikap tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Pasuruan menerima laporan kehilangan mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam bernopol S 8253 UC milik Wahyudi Irawan, 46, warga Tulungagung.
Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di area gudang konstruksi besi di Dusun Dinoyo, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/3).
"Mobil dilengkapi GPS, sehingga bisa dilacak posisinya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pelacakan, titik koordinat kendaraan mengarah ke wilayah Pantai Utara (Pantura) Sampang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan berada di lahan kosong tanpa pengemudi di Desa Ketapang Laok.
"Langsung dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya sesuai dengan laporan dari Polsek Purwosari, Polres Pasuruan," terangnya.
Setelah dipastikan identitas kendaraan, polisi mengamankan barang bukti ke Mapolsek Ketapang.
Selanjutnya, kendaraan diserahkan ke Polres Sampang untuk kemudian dilimpahkan ke Polsek Purwosari, Polres Pasuruan.
"Kendaraan sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti