SAMPANG, RadarMadura.id – Hisyam, warga Dusun Jurgang Timur, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, harus berurusan dengan hukum.
Penyebabnya, karena melakukan penganiayaan kepada tetangganya pada Kamis (26/3) malam.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, tersangka Hisyam tega melakukan penganiayaan kepada Tinggal karena persoalan sepele. Yakni, karena masalah batas tanah.
Kejadian bermula saat korban melakukan salat Magrib berjemaah di Masjid Musahalah di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Rabu (25/3).
Baca Juga: Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Karduluk Tak Membahayakan
Sepulang dari rumah ibadah itu, keduanya sempat bertemu.
Dalam perjumpaan tersebut, korban menanyakan alasan pelaku memusuhinya. Namun, pertanyaan tersebut tidak direspons.
”Dia (pelaku, Red) tidak menjawab, dan langsung pulang,” imbuhnya.
Keduanya kembali bertemu pasca melaksanakan salat Isya di masjid yang sama.
Korban lagi-lagi mengajukan pertanyaan yang sama kepada Hisyam, namun pertanyaan tersebut kembali tak direspons.
Hisyam kemudian langsung mengambil kapak yang berada di sepeda motornya. Lalu, ditebaskan kepada Tinggal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan tangan kiri bagian belakang.
Baca Juga: Parade Combodug 2026 Meriah, Pemkab Sampang Komitmen Lestarikan Budaya Lokal
”Korban yang mengalami luka robek, selanjutnya dilerai oleh masyarakat dan pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Banyuates.
Tak lama berselang, anggota Polsek Banyuates melakukan serangkaian penyelidikan kejadian dugaan penganiayaan menggunakan kapak tersebut.
”Pelaku Hisyam diamankan oleh anggota Polsek Banyuates pada Kamis (26/3) sekitar pukul 11.40,” sambungnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Satreskrim Polsek Banyuates. Sementara tersangka diamankan di rumah tahanan negara (rutan) Polres Sampang.
Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena berkaitan dengan batas tanah antara milik korban dengan pelaku.
”Tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang (UU) 1/2023 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 2,5 tahun,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti