Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkas Perkara Pencurian di Suramadu Belum Dilimpahkan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 25 Maret 2026 | 07:50 WIB
TAK BERKUTIK: Tujuh terduga pelaku pencurian besi antikarat di Jembatan Suramadu saat diamankan aparat kepolisian Minggu (8/3). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tujuh terduga pelaku pencurian besi antikarat di Jembatan Suramadu saat diamankan aparat kepolisian Minggu (8/3). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian di Jembatan Suramadu masih jalan di tempat.

Hingga Selasa (24/3) penyidik belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. 

Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

Baca Juga: Penipu Catut Nama Haji Her, Modus Janjikan Hadiah Puluhan Juta

Kasus tersebut masih terus didalami karena para terduga pelaku mengaku telah 21 kali beraksi mencuri besi antikarat pada tiang pancang Jembatan Suramadu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

”Masih dalam proses penyidikan. Jika berkas sudah lengkap, akan kami kirimkan ke Kejari Bangkalan,” ujarnya.

Hafid menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah 21 kali melakukan aksi pencurian.

Namun, tidak semua aksi tersebut berhasil. Dari jumlah itu, mereka hanya berhasil membawa kabur besi antikarat sebanyak 17 kali.

Baca Juga: Ratusan Juta untuk Pengawasan Mamin, Dinkes Pamekasan Berdalih sebagai Program Prioritas

”Pengakuannya, dari 21 kali beraksi, hanya 17 kali yang berhasil. Dalam sekali beraksi, mereka mengambil dua hingga empat item besi antikarat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, hanya ada tujuh terduga pelaku yang terlibat dalam komplotan tersebut.

Mereka mengaku selalu beraksi bersama dan tidak melibatkan pihak lain.

Meski demikian, mereka tidak menampik kemungkinan adanya kelompok lain yang juga melakukan pencurian serupa di bawah Jembatan Suramadu.

”Pengakuan mereka, tidak ada pelaku lain. Mereka ini satu komplotan yang selalu beraksi bersama,” katanya.

Baca Juga: Vivo T5x Rilis dengan Kapasitas Baterai Besar dan Sertifikasi IP69+, Kombinasi Kuat untuk Pengguna yang Butuh Ketahanan Maksimal

Lebih lanjut Hafid menambahkan, ketujuh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 92 juta dari empat batang besi antikarat tiang pancang yang dicuri.

”Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tandasnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#besi antikarat #polres bangkalan #pencurian #aksi pencurian #kejari #jembatan suramadu