Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Lora Ditetapkan Tersangka, Polisi Pastikan Kasus Berlanjut meski Pelapor-Terlapor Damai

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-16 05:37:03
KELANJUTAN KASUS: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto didampingi Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama dan penyidik memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
KELANJUTAN KASUS: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto didampingi Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama dan penyidik memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status hukum oknum lora berinisial MS yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) naik dari saksi menjadi tersangka.

Di sisi lain, terlapor dan pelapor membuat kesepakatan damai dalam kasus tersebut. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat bermeterai yang ditandatangani pada Rabu (11/3).

Melalui kesepakatan itu, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan meski sebelumnya sama-sama membuat laporan di Polres Pamekasan. 

Terlapor MS membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Dia menyebut persoalan yang sempat mencuat antara dirinya dan mantan tunangannya itu disepakati tidak dilanjutkan melalui jalur hukum.

Menurut MS, keputusan tersebut diambil setelah melalui komunikasi antara kedua belah pihak.

Dia berharap persoalan yang sempat menjadi sorotan publik itu menjadi pelajaran ke depan.

”Semoga menjadi pembelajaran bagi saya pribadi dan yang lain," ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan SU. Mahasiswi berhijab itu membenarkan bahwa kasus yang sebelumnya dia laporkan disepakati diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak MS.

SU berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Dia juga meminta doa agar persoalan yang terjadi tidak kembali menimbulkan polemik. ”Mohon doanya," ujarnya singkat.

Meski demikian, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa terdapat jenis perkara tertentu yang tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan.

Menurut dia, perkara TPKS tidak bisa diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai di luar pengadilan.

”Kalau mau diselesaikan, silakan diselesaikan di pengadilan," tegasnya.

Dia menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (12/3). Langkah itu dilakukan usai memeriksa sejumlah pihak terkait.

Dari hasil gelar perkara itu, status terlapor dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

Yoyok menambahkan, MS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Satreskrim Polres Pamekasan hari ini (16/3).

Tentu kalau tidak hadir akan kami lakukan penjemputan paksa, tegas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat MS dan SU memiliki hubungan hingga jenjang pertunangan.

Namun, hubungan pertunangan berakhir kemudian memanas dan berujung konflik.

SU menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan pada Selasa (6/1).

Setelah proses pendalaman berjalan, SU akhirnya membuat laporan resmi pada Senin (23/2).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Tak lama berselang, MS juga melayangkan laporan balik terhadap SU pada Minggu (1/3).

Laporan itu berkaitan dengan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan yang diduga melibatkan rekaman video call sex (VCS).

Penyidik menaikkan laporan SU ke tahap penyidikan. Pemberitahuan itu tertuang dalam SP2HP bernomor B/240/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.

Setelah gelar perkara pada Kamis (12/3), status MS ditetapkan sebagai tersangka. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kesepakatan damai #penyidikan #oknum lora #pengaduan masyarakat #tersangka #kekerasan seksual