Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya

Hendriyanto • Senin, 26 Januari 2026 | 12:19 WIB

DITOLAK: Nany Widjaja saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
DITOLAK: Nany Widjaja saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, RadarMadura.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Majelis hakim menilai Penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas dan tidak mampu membuktikan adanya kerugian yang dialami, sehingga unsur utama gugatan perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan bahwa ketidakjelasan tuntutan tersebut membuat gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

Untuk saat ini, pihaknya mengaku masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengajukan banding. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” terang George kepada Jawa Pos.

Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja

Saat disinggung alasan gugatan tidak diterima, George menyebut majelis hakim mempertimbangkan tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam gugatan kliennya.

“Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto, yang menilai tuntutan ganti rugi tidak diperlukan dalam gugatan tersebut.

“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan para kuasa hukum Nany Widjaja itu bertentangan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan.

Para ahli secara tegas menyatakan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Penggugat di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil hukum yang kuat dan fakta persidangan yang disajikan apa adanya.

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja semakin menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan murni dalil perbuatan melawan hukum.

Karena unsur kerugian tidak terbukti, maka dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat dinyatakan tidak terpenuhi secara hukum.

Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara, sehingga seluruh dalil dan tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur.

Putusan ini juga menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Selain itu, klaim Nany Widjaja yang menyatakan akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Dengan demikian, akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press tetap berlaku dan sah secara hukum.

Dalam perkara pidana yang berjalan paralel, kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menambahkan bahwa tidak diterimanya gugatan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos.

Ia menilai, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menghambat proses hukum.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen RUPS Sejak 1989

“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.

Terkait dugaan penggelapan PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Widjaja saat ini adalah tersangka.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait laporan polisi Nomor LP 546.

Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP 797.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses hukum di kepolisian. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#nany widjaja #pengadilan negeri surabaya #jawa pos #DNP