Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Ancam Praperadilkan Kasatreskrim, Empat Bulan Laporan Kasus Dugaan Penipuan Mandek

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Januari 2026 | 05:50 WIB
BERWIBAWA: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (16/12/2025). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
BERWIBAWA: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (16/12/2025). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kesabaran keluarga korban akhirnya habis. Empat bulan sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis (MBG) tak kunjung berujung.

Ancaman praperadilan pun dilayangkan kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Ibnu Abdillah, anak pelapor Suli, mengaku geram dengan kinerja aparat Satreskrim Polres Bangkalan.

Dia mengancam akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Bangkalan beserta jajarannya jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius.

Ibnu Abdillah mengungkapkan, dirinya sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik.

Namun hingga kini, status perkara masih tahap penyelidikan tanpa ada titik terang.

Dia menilai penanganan kasus dugaan penipuan MBG yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan  jalan di tempat.

”Sudah sering saya tanyakan ke penyidiknya, tapi tidak ada kejelasan. Padahal, laporan ini sudah empat bulan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ibnu mengaku telah mengirimkan sejumlah surat elektronik (email) ke berbagai instansi, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Pemkab Bangkalan, hingga Inspektorat Bangkalan.

Langkah itu ditempuh karena dia menilai penanganan laporan di Polres Bangkalan berjalan lamban.

”Kami sudah kirim email ke beberapa instansi terkait, termasuk ke jajaran Ditreskrimum Polda Jatim,” tambahnya.

Dia menegaskan akan menempuh upaya hukum lain jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik maupun atasan penyidik dapat dipraperadilkan apabila penanganan laporan dinilai lamban dan tidak jelas.

”Jika laporan ini tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan penyidik dan atasannya. Bahkan, bisa saya praperadilkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dia juga enggan menanggapi rencana korban yang akan mengajukan praperadilan.

”Nanti saya tanyakan dulu ke penyidik perkembangan perkara ini. Kalau soal praperadilan, saya belum bisa berkomentar,” singkatnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mbg #dipraperadilkan #program #penyidik #penipuan #praperadilan #satreskrim polres bangkalan