Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengerjaan Proyek Dibagi Dua, Tim Penyidik Kejari Sampang Gagal Geledah Kantor Ketua Gapensi Jatim

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:46 WIB
BALIK KANAN: Penyidik Kejari Sampang mendatangi salah satu kantor yang berada di sisi barat rumah Ketua Gapensi Jatim di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Senin (22/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BALIK KANAN: Penyidik Kejari Sampang mendatangi salah satu kantor yang berada di sisi barat rumah Ketua Gapensi Jatim di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Senin (22/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Tim penyidik Kejari Sampang harus balik kanan saat melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang berada di dekat kediaman Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jatim Mohammad Syarifudin, Senin (22/12). Sebab, pintu kantor tersebut terkunci rapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), penggeledahan kantor di sisi barat rumah Syarifudin tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Namun, tidak ada satu pun pintu bisa dimasuki tim penyidik. Sebab, terkunci rapat dan pemiliknya tidak ada di tempat.

Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, kantor yang berada di sebelah barat rumah ketua Gapensi Jatim juga tidak luput dari penggeledahan. Namun, tidak bisa diakses oleh tim penyidik.

”Kantornya dikunci, jadi kami tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Menurutnya, meski kantor tersebut tidak bisa diakses, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Sebab, pihaknya sudah mengantongi data-data yang diperlukan dari lokasi tersebut. ”Tapi, kami belum melakukan penyegelan,” ucapnya.

Indra menambahkan, pihaknya memang tidak melakukan penyegelan untuk kantor yang berada di sekitar rumah Ketua Gapensi Jatim tersebut. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan, Syarifudin kooperatif.

”Tapi ada hal lain yang kami perlukan, bukan dokumen. Tapi, tidak bisa kami sebutkan,” ungkapnya.

Indra menyatakan, ada dua lokasi penting yang dibidik pihaknya dalam kasus dugaan tipikor 19 proyek bersumber dari DAK-DAU 2024 tersebut.

Baik di rumah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat maupun Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin.

”Dari 19 proyek yang diusut oleh kami itu, pekerjaannya diduga dibagi dua (eks Wabup dan Ketua Gapensi Jatim),” ulasnya.

Photo
Photo

Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin belum bisa dimintai keterangan terkait penggeledahan di rumahnya dan di kantor tersebut.

Sebab, saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM) melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari Sampang melakukan penggeledahan empat lokasi di Kecamatan Kota Sampang, Senin (22/12). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tipikor 19 proyek senilai Rp 7,5 miliar.

Empat lokasi yang didatangi tim penyidik adalah rumah eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat di Jalan Jamaluddin.

Kemudian, rumah Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin dan satu kantor di sisi barat rumahnya. Selain itu, kantor Barjas Setkab Sampang dan sejumlah ruangan di kantor Dispendik Sampang. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tim penyidik #dispendik sampang #19 proyek #Gapensi Jatim #tipikor anggaran dana kepenghuluan #Kejari Sampang #penggeledahan #penggeledahan kantor