Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tertangkap Basah saat Transaksi Sabu-Sabu, Dua Pria Asal Tanjungbumi Dibui

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:01 WIB
PASRAH: Penyidik Satreskoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka penyalahgunaan narkotika Rabu (17/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
PASRAH: Penyidik Satreskoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka penyalahgunaan narkotika Rabu (17/12). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dua pria asal Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Harmoko, warga Desa Telaga Biru, dan Samsul Arifin, warga Desa Macajah harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap aparat diduga saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, kedua tersangka terang-terangan mengedarkan sabu. Bahkan, transaksi sering dilakukan di sejumlah gardu yang berada di Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi. Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat setempat.

Laporan warga kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan. Hasilnya, pada Jumat (12/12) sekitar pukul 16.00, polisi menggerebek sebuah gardu yang berada di dekat rumah salah satu tersangka, Samsul Arifin, di Desa Macajah.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati Samsul Arifin bersama Harmoko melakukan transaksi sabu. ”Dua tersangka kami amankan saat melakukan transaksi narkotika di gardu dekat rumah Samsul,” ungkap Kiswoyo.

Pengungkapan kasus tersebut sempat berlangsung dramatis. Mengetahui kedatangan polisi, kedua tersangka berupaya melarikan diri. Samsul Arifin kabur ke area persawahan, sementara Harmoko berlari ke permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan sebelum keduanya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, peran kedua tersangka berbeda. Samsul Arifin berperan sebagai pengedar, sedangkan Harmoko bertindak sebagai pembeli. Polisi menyita barang bukti berupa 41 poket sabu-sabu dengan berat kotor 9,28 gram.

GRAFIS: RIKSY/JPRM
GRAFIS: RIKSY/JPRM

”Barang bukti diamankan saat pengejaran. Pelaku sempat berupaya membuang sabu untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, aktivis Bangkalan Fathur Rahman Said menilai pengungkapan kasus narkotika di Kota Salak masih terkesan setengah-setengah. Menurutnya, aparat penegak hukum lebih sering menangkap pengedar kelas bawah, sementara bandar besar jarang tersentuh.

”Yang menjadi korban biasanya pengguna baru dan pengedar kelas teri. Bandar besarnya hampir tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

Dia berharap penegakan hukum terhadap kasus narkotika dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

”Komitmen bersama sangat penting untuk memberantas narkoba, karena kesadaran masyarakat menjadi kunci utama,” pungkasnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tanjungbumi #penjara #penggerebekan #transaksi #Penegakan Hukum #sabu-sabu #Satresnarkoba #narkotika #aktivis