Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Telusuri Unsur Tipikor, Dalam Kasus Pemotongan Bantuan PKH Tlanakan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi bantuan PKH disunat. (RADAR BROMO)
Ilustrasi bantuan PKH disunat. (RADAR BROMO)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Tlanakan terus didalami. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengkaji perkara itu ranah tindak pidana korupsi (tipikor) atau bukan.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyatakan, penyidik memetakan dua pola pemotongan yang dialami dua keluarga penerima manfaat (KPM). Pertama, terkait bantuan Rp 850 ribu yang sempat tidak utuh saat dicek oleh KPM.

Dana itu kemudian muncul lengkap di rekening, namun jeda waktu tersebut menjadi perhatian jaksa. Kedua, menyangkut potongan Rp 10 ribu yang dikenakan delapan bulan berturut-turut. Pendamping PKH menyebut itu biaya administrasi dan transportasi.

Itu harus diuji karena tidak ada regulasi yang membolehkan pemotongan berapa pun nominalnya. Jaksa belum memastikan apakah model pemotongan itu terjadi pada seluruh KPM atau hanya dua korban tersebut.

”Itu yang sedang kami dalami. Semua pola akan dicocokkan dengan data lapangan,” ujar Ardian pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Kejaksaan telah memeriksa dua KPM yang melaporkan perkara itu. Juga, pendamping PKH yang diduga menerapkan potongan. Pemanggilan juga mengarah ke Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim.

Ardian mengatakan bahwa setiap keterangan dari pihak terkait diuji silang dengan bukti transaksi, histori pencairan, dan alur penyaluran bantuan di desa. Penyidik membuka peluang adanya penyalahgunaan kewenangan, pola pemotongan terstruktur, atau murni tindakan individu.

Kejaksaan juga menelusuri siapa saja yang memiliki akses terhadap data dan kartu KPM. Termasuk memeriksa potensi manipulasi informasi yang menyebabkan KPM tidak mengetahui hak mereka secara utuh.

Meski intensitas pemeriksaan meningkat, kejaksaan belum menarik kesimpulan. ”Semua keterangan masih dalam tahap klarifikasi lanjutan sambil menunggu kecocokan unsur formal dan materiel sebuah dugaan tipikor,” sambungnya.

Ardian menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur. Setiap temuan akan dipilah sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus pemotongan PKH di Tlanakan. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Korkab #pendamping pkh #pemotongan bantuan #tipikor #penyalahgunaan kewenangan #pemanggilan #kpm #pkh #kejari pamekasan