BANGKALAN, RadarMadura.id – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Galis datang memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jawa Timur, Rabu (10/12). Awalnya, oknum lora itu diantarkan beberapa orang ke Mapolres Bangkalan saat datang ke Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengaku memberikan pendampingan terhadap terduga UF (inisial) yang merupakan terlapor dalam kasus kejahatan asusila. Dia tiba di Polres Bangkalan dengan diantarkan keluarganya Rabu (10/12).
”Pendampingan kami lakukan atas permintaan keluarga terlapor dan penyidik Polda Jatim,” katanya.
Setibanya di Mapolda Polda Jatim, UF diserahkan kepada penyidik Polda Jatim. Saat ini UF telah ditahan di Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan. Hafid enggan memberikan komentar soal perkembangan proses penanganan perkara itu, termasuk penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
”Untuk penanganan perkara silakan langsung ke penyidik Ditreskrim Polda Jatim, kami hanya mendampingi penyerahan,” paparnya.
Ali Maulidi selaku kuasa hukum korban menyatakan, penyidik Ditreskrim Polda Jatim sudah menaikkan status laporan pelecehan seksual ke tahap penyidikan. Saat ini baru satu korban yang melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim.
”Perkaranya naik ke tahap penyidikan dan terlapor sudah menyerahkan diri ke Polda Jatim,” katanya.
Dia menyebut UF telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual yang dilaporkan korban. Oleh sebab itu, UF ditahan.
”Sudah ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast belum bisa dimintai keterangan saat dikonfirmasi. Saat dihubungi koran ini, yang bersangkutan tengah mengikuti forum group discussion (FGD).
”Maaf, saya masih ada kegiatan FGD,” jawabnya singkat. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti