Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang Diringkus

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 Desember 2025 | 12:00 WIB
GRAFIS: RISKY/JPRM
GRAFIS: RISKY/JPRM

SAMPANG, RadarMadura.id – Tindakan asusila di wilayah Kabupaten Sampang masih marak. Indikasinya, Polres Sampang meringkus tersangka berinisial AR, 15, pada Jumat (5/12) sekitar pukul 11.00. Terduga pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur itu ditangkap di Kecamatan Omben.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya meringkus pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Tempat kejadian perkara (TKP) di persawahan di Kecamatan Omben. Kasus ini terjadi pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.30.

”Korbannya remaja usia 13 tahun, warga Kecamatan Omben,” katanya.

Dia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban sedang bantu-bantu untuk mempersiapkan acara pengajian di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Omben. Saat itu S juga ikut membantu persiapan acara tersebut.

Kemudian S mengajak korban jalan-jalan. Keduanya pergi menuju lapangan sepak bola yang tidak jauh dari lokasi pengajian. Jaraknya kurang lebih 300 meter. ”Keduanya pergi ke lapangan mengendarai motor Jupiter Z,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, korban duduk di pinggir lapangan. Sedangkan S duduk di tengah lapangan. Selang lima menit, teman S, yakni H dan AR datang dari arah barat berjalan kaki. Tiba-tiba wajah korban ditutup menggunakan sarung milik S dari belakang. Korban dipaksa dibawa ke tengah lapangan.

”Korban dirudapaksa secara bergiliran oleh S dan dua temannya, H dan AR,” beber mantan Kapolsek Ketapang itu.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku S menyuruh korban kembali ke lokasi pengajian. Korban kembali ke ponpes dengan berjalan kaki. ”Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan takut saat bertemu dengan orang lain dan pihak keluarga melapor pada Polres Sampang,” papar Eko.

Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Omben menerima informasi bahwa pelaku AR sedang bersekolah. Mereka langsung bergerak untuk menangkap AR. Tersangka dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Untuk dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

”Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #korban #dpo #kronologi kejadian #anak bawah umur #tindak pidana persetubuhan #satreskrim polres sampang #Rudapaksa