Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inspektorat Dukung Langkah Kejari, Usut Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:13 WIB
DIGELEDAH: Penyidik Kejari Sampang membawa boks berisi berkas usai penggeledahan di halaman RSMZ Sampang, Rabu (3/12). (ANIS BILLAH/JPRM)
DIGELEDAH: Penyidik Kejari Sampang membawa boks berisi berkas usai penggeledahan di halaman RSMZ Sampang, Rabu (3/12). (ANIS BILLAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Inspektorat Sampang menanggapi upaya hukum yang dilakukan kejaksaan negeri setempat. Yakni, dalam penanganan perkara dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ).

Inspektorat meminta penanganan perkara itu segera dituntaskan. ”Bagi kami sebagai pelapor, lebih cepat ditangani justru lebih baik,” ujar Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo.

Kasus dugaan penggelapan pajak itu  merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 miliar. Itu akumulasi dari pajak yang diduga tidak disetorkan oleh seorang pegawai berinisial WRM. ”Jika kejari sudah turun, kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya.

Pemkab Sampang tidak akan ikut campur dalam penanganan perkara yang diusut kejari. Termasuk dalam pengusutan kasus keuangan dana badan layanan umum daerah (BLUD) di lingkungan RSMZ.

”Intinya, laporan kami makin cepat ditangani, makin baik,” ujarnya.

Ari mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejari tentang perkara dugaan penggelapan pajak di RSMZ. Pemanggilan dirinya dilakukan sekitar tiga pekan lalu. ”Kalau setelah penyidik Kejari Sampang melakukan penggeledahan, kami belum dipanggil lagi,” ungkapnya.

Kepala Kejari (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengaku, pihaknya belum bisa membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan di lingkungan RSMZ. Termasuk hasil penggeledahan di dan rumah seorang pegawai RSMZ berinisial WRM.

”Masih on process. Yang pasti kami terus memprosesnya untuk membuat Kabupaten Sampang menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dia mengakui, penanganan perkara di lingkungan RSMZ tidak hanya berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak. Namun, juga terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSMZ 2023–2025.

Pihaknya berada bawah kendali operasi (BKO) kejaksaan tinggi (kejati) dalam penanganan perkara itu. Bahkan, kejati mengutus satu penyidik dalam perkara tersebut. ”Tujuannya, untuk membantu penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan BLUD RSMZ 2023–2025,” ujarnya.

Fadilah belum bisa memastikan siapa saja yang akan dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus perkara yang diusut. Namun yang pasti, kejaksaan bisa melibatkan auditor kejati, auditor BPKP, BPK, dan akuntan publik.

”Kerugian negaranya belum kami hitung. Karena masih tahap pemanggilan beberapa pihak,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengelolaan dana BLUD #pph #Inspektorat Sampang #tipikor #penggelapan pajak #korupsi #Kejari Sampang #penggeledahan