BANGKALAN, RadarMadura.id – Dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum lora berinisial UF dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis resmi dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Senin (1/12).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga tidak hanya melibatkan satu korban. Informasi yang beredar menyebut jumlah korban bisa mencapai belasan. Namun, hingga kini baru satu korban yang berani melapor kepada aparat penegak hukum (APH).
Dugaan pelecehan itu semakin menguat setelah pihak pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Galis itu mengeluarkan klarifikasi tertulis sebagai respons atas ramainya pemberitaan di media sosial. Dalam klarifikasi yang tersebar di media sosial tersebut, terdapat lima poin penting.
Pertama, pihak pesantren menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa yang ramai dibicarakan publik. Kedua, oknum UF dipastikan tidak lagi berada di lingkungan pesantren dan seluruh aksesnya telah ditutup.
Ketiga, pihak pesantren menegaskan tidak melindungi siapa pun serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Timur. Keempat, pesantren siap kooperatif dan membuka akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kemudian kelima, pesantren berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan korban. Serta, melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak pesantren juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut adalah tindakan personal yang tidak mencerminkan nilai maupun kebijakan lembaga. Juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI) Mutmainnah membenarkan pihaknya telah mendampingi keluarga korban berinisial I untuk membuat laporan resmi. Dia menyebut korban masih mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan intensif.
”Keluarga korban sepakat untuk melapor, dan malam itu juga kami menuju Polda Jatim,” ujarnya Rabu (3/12).
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual tersebut sudah terjadi cukup lama, namun korban baru berani bersuara setelah mendapatkan pendampingan. Dia belum dapat mengungkapkan detail kejadian karena alasan perlindungan korban, namun menyebut tindakan pelaku telah mengarah pada pemaksaan hubungan badan. ”Jika melihat kronologinya, dugaan pemerkosaan itu kuat,” tambahnya.
MHI saat ini tengah menghimpun informasi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh. ”Ayo berani bersuara. Ini demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Sabet Anugerah Penggerak Sektor Keuangan 2025 Berkat Keberhasilan Holding Ultra Mikro
Sementara itu, Kepala Dinas KBPPPA Bangkalan Sudiyo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun, pendampingan belum dapat dilakukan karena korban berada di luar daerah.
”Kami belum bisa masuk untuk mendampingi secara langsung, begitu juga UPTD KBPPPA Jatim,” jelasnya.
Dia memastikan pihaknya akan proaktif memberikan pendampingan, meskipun hingga kini belum ada aduan resmi yang masuk ke instansinya terkait kasus tersebut.
”Kami tetap akan turun, meskipun belum ada laporan masuk ke dinas,” tandasnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti