Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan dan Penembakan Petugas SPBU

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 8 November 2025 | 16:24 WIB
GERAM: Tim kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada insan pers di halaman Mapolres Sampang Jumat (7/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
GERAM: Tim kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada insan pers di halaman Mapolres Sampang Jumat (7/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang belum menangkap semua pelaku pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Hairuddin, 29. Buktinya, dua pelaku yang terekam CCTV masih bebas berkeliaran.

Hairuddin saat ini didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahsan Jakfar & Partners. Jumat (7/11) mereka mendatangi Mapolres Sampang untuk mendesak dua pelaku lainnya segera ditangkap. Juga, mempertanyakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.

Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolres Sampang untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Dikatakan, kliennya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang karena sudah berupaya maksimal mengungkap perkara tersebut.

”Kami percaya Polres Sampang masih menjunjung tinggi integritas dalam mengungkap perkara pembacokan (pengeroyokan) ini,” tegasnya.

Pria asal Kecamatan Kedungdung itu menyatakan, satu pelaku bernama Mad Jari sudah menyerahkan diri pada polisi. Namun, dia menyesalkan karena yang bersangkutan menyerahkan diri 10 hari pasca kejadian.

”Polres Sampang jangan berpuas diri dulu. Sebab, masih ada dua pelaku yang masih bebas berkeliaran. Karena itu, kami minta polisi segera menangkapnya,” ujarnya.

Jakfar menilai, belum tertangkapnya dua pelaku tersebut menyisakan pertanyaan besar bagi kliennya. Sebab, Korps Bhayangkara dapat memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.

”Polres punya kewenangan untuk melakukan berbagai macam upaya. Jika benar-benar serius, kami yakin dua pelaku tersebut bisa segera ditangkap,” terangnya.

Menurut dia, berdasar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban, polisi menjerat tersangka dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1. ”Juga Pasal 351 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat,” ujarnya.

Jakfar sudah menyarankan penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menerapkan Pasal 170 KUHP. Sebab, dalam CCTV sudah jelas aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama. ”Sudah sangat jelas aksi tersangka dilakukan secara bersama-sama,” ingatnya.

Dia menyatakan belum menerima informasi terbaru dari penyidik apakah kedua pelaku sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau tidak. Polisi hanya menegaskan bahwa kedua pelaku sedang diburu. ”Anggota Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan penggeledahan pada Sabtu (1/11), tapi hasilnya nihil,” ungkapnya.

Jakfar akan mengawal kasus tersebut hingga terang benderang. Jika tidak ada kejelasan dari Polres Sampang, maka pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan. ”Dalam penanganan hukum, terdapat asas equality before the law. Semua warga memiliki hak yang sama di mata hukum,” ingatnya.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, institusinya komitmen memproses kasus tersebut sampai tuntas. ”Dua pelaku lainnya sedang diburu. Mohon waktu, polisi masih melakukan pengejaran,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #polres sampang #dpo #kuasa hukum #dua pelaku #pembacokan dan penembakan #Pengusutan kasus #petugas SPBU