SUMENEP, RadarMadura.id – Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek rumah WS, warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Jumat (31/10). Aksi itu dilakukan karena ada laporan bahwa pria berusia 42 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berupaya mengelabui polisi saat digerebek. WS membuang seluruh barang bukti (BB) yang disimpan di rumahnya. Namun, polisi berhasil menemukan BB sebanyak 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram di dalam rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas yang digunakan untuk memakai barang haram tersebut. Handphone yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita polisi.
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku sudah lama diincar polisi. Sebab, keberadaan pelaku sangat meresahkan warga setempat karena sering mengedarkan narkoba kepada masyarakat dan para pemuda.
”Penangkapan pengedar narkoba ini berkat adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada (JPRM).
Pengedar berupaya mengelabui polisi ketika akan diamankan. Dia sempat membuang barang bukti berupa narkoba dan peralatan lainnya. Widiarti mengungkapkan, anggota terus mencari BB dan berhasil menemukan di dalam rumah tersangka.
”Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke lantai rumahnya saat penggerebekan berlangsung,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumenep. BB sudah didita. Widiarti menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Kemudian, mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk pembuktian. ”Semua proses akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” imbuhnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti