BANGKALAN, RadarMadura.id – Maryamah, 42, beserta anaknya Royhan, 21, harus menanggung semua perbuatannya. Dua warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Keduanya, dilaporkan oleh Mukarromah, 40, atas dugaan kasus kekerasan dan pengancaman.
Kedua terduga pelaku tindak pidana kekerasan itu dijemput oleh Tim Resmob Satresrkim Polres Bangkalan di Jalan Raya Banyubunih Timur, Desa Longkek, Kecamatan Galis, Minggu (19/10) sekitar pukul 17.00. Setelah melalui pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, dugaan penganiayaan atau pengeroyokan itu terjadi pada saat Mukarromah mendapatkan informasi bahwa anaknya, Elmi, 5, dipukul oleh Maisun. Mukarromah kemudian menelepon Royhan, cucu Maisun.
Bukan menjelaskan kejadiannya, Royhan, malah marah. Dia tidak terima Mukarromah menanyakan kasus tersebut.
”Karena tidak terima korban menanyakan persoalan tersebut, Royhan dan Maryamah mendatangi rumah Mukarromah dan melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik menetapkan keduanya, Royhan dan Maryamah sebagai tersangka. Saat ini, ibu dan anak itu sudah resmi menjadi tahanan Polres Bangkalan.
”Korbannya dua, pertama korbannya anak usia lima tahun, dan korban kedua Mukarromah,” bebernya.
AKP Hafid menambahkan, selain dua tersangka, ada satu orang bernama Mad Dangken yang diduga juga ikut terlibat. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka masih dua orang,” katanya.
Dijelaskan, ada dua laporan polisi yang tengah ditangani oleh penyidik berkaitan dengan penganiayaan tersebut. Laporan pertama terkait penganiayaan terhadap Mukarromah. Sementara laporan kedua terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Maisun terhadap Elmi. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti