BANGKALAN, RadarMadura.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setkab Bangkalan Moh. Makruf dilaporkan ke Polres Bangkalan, Kamis (16/10). Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelapornya adalah Suli, warga Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kejadian itu bermula pada Januari 2025. Suli ditawari investasi dalam proyek program makan bergizi gratis (MBG) oleh temannya, Abd. Jalil. Dia mengaku mendapatkan proyek tersebut dari Moh. Makruf.
Setelah itu, Abd. Jalil mengajak korban bertemu dengan Moh. Makruf di depan Masjid Pragalba Pemkab Bangkalan untuk membicarakan soal proyek MBG tersebut. Setelah pertemuan itu, korban semakin yakin dan berminat ikut proyek tersebut.
Moh. Makruf menjanjikan keuntungan yang besar dari proyek pembangunan dapur MBG itu. Uang korban akan dikembalikan dan hasilnya akan dibagi kepada empat orang. Yakni korban, Makruf, Abd. Jalil, dan Salik.
Ibnu Abdillah selaku anak korban menyampaikan, dirinya tidak tahu-menahu soal rencana kerja sama antara bapaknya dengan Makruf. Dia hanya mengetahui jika terlapor meminta uang kepada korban secara bertahap.
Pada pertemuan pertama, terlapor meminta uang Rp 10 juta kepada korban. Sepekan kemudian, meminta tambahan uang Rp 20 juta kepada korban melalui Abd. Jalil. Seminggu setelahnya, korban dimintai uang lagi sebesar Rp 20 juta untuk menindaklanjuti proyek MBG.
”Uang itu diberikan ayah saya kepada Abd. Jalil beberapa kali. Katanya untuk pembangunan MBG,” ujarnya.
Berselang seminggu, Abd. Jalil datang ke rumah korban untuk meminta tambahan uang Rp 6 juta. Korban mulai curiga dengan gerak-gerik terlapor. Akhirnya dia mengecek keberadaan dapur MBG di Kecamatan Labang, namun tidak ada satu pun yang dibangun. Karena itu, pelapor mendatangi terlapor dan meminta uangnya dikembalikan.
”Moh. Makruf ini berjanji akan membayar uang itu pada September. Namun, dia tidak menepati janjinya. Akhirnya kami buat surat pernyataan dan dia menyanggupi akan bayar pada Rabu (15/10),” ungkapnya.
Meski sudah membuat surat pernyataan, Moh. Makruf tidak menepati janjinya. Uang milik Suli sampai sekarang tidak dikembalikan. Korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bangkalan.
”Kami laporkan ke Polres Bangkalan dan proses pemberian keterangan baru selesai sekitar pukul sebelas malam,” paparnya.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi oknum ASN yang bermasalah tersebut. Dia akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan. Sebelumnya, Makruf diduga menjadikan mobil dinas (mobdin) sebagai jaminan gadai.
”Nanti akan kami panggil dan berikan sanksi tegas pada ASN yang diduga melakuan penipuan itu,” tegasnya.
Koran ini memberikan ruang klarifikasi kepada terlapor Moh. Makruf. Namun, tidak merespons saat dihubungi JPRM. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti