Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Minta Pleidoi Ditolak, Sidang Perkara Pegawai DPUPR Sampang Digelar Maraton

Hendriyanto • Rabu, 17 September 2025 | 16:28 WIB

KOOPERATIF: Terdakwa Syamsiyah mengikuti sidang replik perkara dugaan penipuan dan jual beli tanah di PN Sampang, Selasa (16/9).
KOOPERATIF: Terdakwa Syamsiyah mengikuti sidang replik perkara dugaan penipuan dan jual beli tanah di PN Sampang, Selasa (16/9).

SAMPANG, RadarMadura.id - Sidang perkara dugaan penipuan dan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah digelar maraton.

Setelah sidang pleidoi pada Senin (15/9), agenda sidang dilanjutkan dengan agenda replik Selasa (16/9). Hari ini (17/9), sidang digelar dengan agenda duplik.

Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto mengatakan, sidang perkara terdakwa Syamsiyah belum tuntas. Terdakwa sudah membacakan pembelaan (pleidoi) melalui penasihat hukumnya pada Senin (15/9).

”Sidang replik digelar Selasa. Kemudian dilanjutkan sidang duplik hari ini," katanya.

Dia menyatakan, terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa saat menyampaikan pembelaan. Terdakwa, melalui pengacaranya juga menolak semua tuntutan yang disampaikan jaksa.

Baca Juga: Dinas PUPR Pamekasan Ajukan Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan

”Penasihat hukum terdakwa menganggap perkara kliennya masuk pada perkara perdata bukan pidana sebagaimana yang didakwakan maupun dituntut oleh JPU," tuturnya.

Ahmad Bahri selaku penasihat hukum (PH) Syamsiyah menilai bahwa kliennya tidak cukup bukti untuk dijerat perkara pidana.

Alasannya, perkara kliennya murni perdata karena masalah yang dialami merupakan transaksi jual beli.

”Pihak pembeli juga sudah menyepakati untuk melakukan pembayaran dan sudah ada jaminannya," tuturnya.

Pihaknya yakin kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Dia menilai, tuntutan 2 tahun 10 bulan terlalu berlebihan.

Baca Juga: Enam Pasang Sapi Bakal Wakili Sampang di Piala Presiden

"Klien kami tidak ada niat jahat. Kami menolak semua tuntutan dan dakwaan JPU. Kami menilai ini perkara perdata," tegasnya.

JPU Kejari Sampang Indah Asri Pinatasary memohon majelis hakim menolak pleidoi terdakwa. Pihaknya meminta majelis hakim tetap menuntut terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kami meminta majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang telah kami bacakan," harapnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa Syamsiyah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Lanjut hingga Akhir Bulan, Pelaksanaan Program Imunisasi Massal Campak di Sumenep

Karena itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan. (bai/bil)

Editor : Hendriyanto
#sampang #kasus penipuan #pengadilan negeri (PN) #PNS #Syamsiyah #pupr