Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang

Hendriyanto • Minggu, 7 September 2025 | 05:07 WIB

 

BERAKTIVITAS: Pengguna jalan melintas di Jalan Kabupaten, Pamekasan, Jumat (4/9/2025).
BERAKTIVITAS: Pengguna jalan melintas di Jalan Kabupaten, Pamekasan, Jumat (4/9/2025).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur kembali diperpanjang.

Semula, kebijakan keringanan itu berakhir pada 31 Agustus 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan pajak.

Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas penerapan PKB progresif, serta pembebasan denda maupun pokok PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan terbaru juga memberikan perhatian khusus kepada angkutan umum. Baik kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun nonsubsidi kini mendapatkan pengenaan dasar PKB dan BBNKB yang sama.

Dengan demikian, para pelaku transportasi memiliki kesempatan yang setara untuk meringankan beban pajaknya.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Pamekasan Abdur Rakhman mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah pemerintah provinsi untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat.

Mereka memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan program pemutihan.

Menurut dia, animo masyarakat selama program berjalan cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang terbantu karena tidak lagi terbebani denda dan tunggakan lama.

”Dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu waktu terakhir. Segera manfaatkan program ini demi kelancaran administrasi kendaraan,” tambahnya.

Masyarakat juga menyambut baik perpanjangan program tersebut. Salah satunya, Moh. Taufik, warga Desa Pelesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca Juga: Perpanjangan Program Pemutihan PKB, Ini Kata Samsat

Dia mengaku terbantu dengan adanya pemutihan pajak. Dia menilai program tahunan itu menjadi kesempatan berharga bagi warga yang mengalami keterlambatan pembayaran.

”Program pemutihan ini membantu kami yang kadang terkendala kondisi ekonomi. Dengan adanya pembebasan denda dan tunggakan, masyarakat jadi lebih ringan untuk melunasi kewajiban. Semoga kebijakan ini terus dilanjutkan setiap tahun,” ungkap Azmi. (afg/han)

Editor : Hendriyanto
#jawa timur #bbnkb #pemprov jatim #pkb #pajak kendaraan bermotor