SAMPANG, RadarMadura.id – iiPolres Sampang menetapkan Basir, 24 dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang itu diduga kuat menjadi pelaku utama dalam kasus pencabulan anak berinisial R (17). Hingga saat ini, Polres Sampang belum mampu mengendus keberadaan DPO tersebut.
Polres Sampang juga menyebarkan surat edaran dengan nomor DPO/129/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim pada Rabu (20/8). Dalam surat tersebut menyebut detail identitas dan ciri-ciri Basir. Surat ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut identitas dan wajah pelaku sudah jelas. Dia menghimbau, jika masyarakat menemukan, melihat, mengetahui keberadaan tersangka, pihaknya meminta segera melapor pada Satreskrim Polres Sampang.
”Agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” katanya.
Baca Juga: Komitmen Bentuk Peraturan Daerah Relevan, Bupati Sampang dan Ketua DPRD Ikuti Rakornas PHD
Dijelaskan, Basir diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yakni sebagaimana dimaksud pada pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2022 tentang perlindungan anak.
”Mohon segera dilaporkan pada kami jika ada yang mengetahui lokasi pelaku,” pintanya.
Andi Subehri selaku penasihat hukum korban mengaku sudah mengetahui penetapan DPO Basir. Pihaknya mengapresiasi ketegasan Polres Sampang dalam menangani perkara kliennya tersebut.
”Kami acungkan jempol karena polres sudah menetapkan terlapor yang kami duga sebagai pelaku utama kasus rudapaksa yang membuat klien kami trauma berat,” turunnya.
Ketua LBH Janur Sampang itu meminta Polres Sampang tidak busung dada meski sudah menetapkan DPO Basir. Apalagi, pelaku belum ditangkap. Jika sudah ditangkap, dia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Kecamatan Kedungdung Peringatan Hari Kemerdekaan Meriah
”Kami akan tetap kawal sampai pelaku benar-benar dijebloskan ke jeruji besi. Kasus ini berkaitan dengan kemanusiaan yang menciderai masa depan klien kami,” tegasnya.
Karena itu, Andi berharap Polres Sampang terbuka dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut. Jangan sampai Korps Bhayangkara bermain mata dengan orang-orang yang berusaha melindungi pelaku.
”Kami yakin, Polres Sampang tidak akan mudah dikibuli oleh premanisme yang mengganggu kondusivitas Kabupaten Sampang,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hendriyanto