Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Guru Paud Terseret Kasus Penganiayaan Kurir Ekpedisi di Pamekasan Diberhentikan

Hendriyanto • Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:08 WIB

 

TAK BERDAYA: Zainal Arifin digiring anggota di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7)
TAK BERDAYA: Zainal Arifin digiring anggota di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perbuatan Zainal Arifin yang sempat viral memukul kurir ekspedisi di Pamekasan ibarat jatuh tertimpa tangga. Dia terancam akan kehilangan pekerjaannya.

Peristiwa pemukulan itu tidak hanya mengantarkan dirinya ke dalam tahanan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang itu juga berpotensi kehilangan pekerjaannya.

BKPSDM Sampang memberhentikan pria yang bertugas sebagai guru PAUD di Sampang itu.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Zainal. Surat itu juga disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/7).

”Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Sampang,” katanya.

Selain itu, gaji yang diterima Zainal tidak akan utuh selama menjalani persidangan. ”Selama perkaranya belum inkrah, gaji yang bersangkutan akan dilakukan pemotongan sebesar 50 persen,” ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian Zainal sebagai PNS belum permanen. Pihaknya menunggu proses hukum inkrah. Jika divonis di bawah dua tahun, maka status PNA Zainal bisa dikembalikan.

”Tapi jika divonis inkrah lebih dari dua tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS,” ujatuturnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu mengungkapkan, vonis terhadap Zainal sangat mempengaruhi terhadap status kepegawaiannya. Termasuk gaji yang diterima.

Tapi jika divonis tidak bersalah, pihaknya akan mengembalikan gaji Zainal yang dipotong 50 persen. Selain itu, baiknya akan dipulihkan.

”Tapi jika divonis bersalah, gajinya akan dipotong 100 persen,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Hendriyanto
#Penganiayaan #pamekasan #guru paud #kurir ekspedisi