SAMPANG, RadarMadura.id – Farel Andriansyah buka suara di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang atas insiden pembacokan di RSUD Ketapang.
Terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nur Halim itu melakukan pembacokan karena emosi setelah ditampar oleh korban.
Farel menceritakan, dia nekat melakukan pembacokan kepada Nur Halim lantaran emosi. Sebab, saat didatangi ke tempatnya bekerja sebagai juru parki (jukir) di halaman RSUD Ketapang, korban menamparnya.
”Saya kaget, lalu mundur dan mengeluarkan celurit yang sebelumnya diselipkan di dalam celana saya,” katanya.
Awalnya dia mengunggah foto pertunjukan silat memakai celurit menggunakan HP pacarnya. Kemudian, Nur Halim berkomentar terhadap story tersebut dengan menyebut jagoan rumah sakit desertai emoticon tertawa.
”Saya balas ’jangan banyak ngomong mulutnya. Mau apa kamu, banyak ngomong mulutnya kamu’,” katanya.
Kemudian, dia menelepon Nur Halim. Namun, tidak diangkat. Nur Halim kemudian menelepon balik.
Dalam sambungan telepon it,u Nur Halim menanyakan asal dan menanyakan keberadaan Farel. ”Karena tidak kunjung datang, saya menanyakan menggunakan voice note, ’katanya mau ke sini, kok gak datang-datang, saya tunggu, saya masih di rumah sakit’,” terangnya.
Saat tiba di RSUD Ketapang, Nur Halim bersama salah seorang temannya. Farel juga ditemani oleh salah seorang temannya. Sesampai di RSUD Ketapang, Nur Halim kemudian menampar Farel.
”Karena kaget dan emosi, saya keluarkan celurit yang masih lengkap dengan penutupnya dan melepaskan penutupnya. Kemudian, menyabetkan pada korban yang berjarak 1 meter dari saya mengenai dadanya,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembacokan, korban melarikan diri. Farel masih melakukan pengejaran. Namun, sempat dilerai oleh orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban masuk lagi ke halaman RSUD Ketapang dan dikerumuni warga.
”Setelah kejadian, saya pergi ke salah satu warung kopi di sekitar RSUD dan hingga kemudian dijemput oleh polisi,” ujarnya.
JPU Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, semua saksi sudah diperiksa di persidangan. Tiga orang saksi yang dimintai keterangan.
”Fakta persidangan (terungkap) memang ada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada sidang tuntutan,” katanya.
Lukman selaku hakim penasihat hukum (PH) korban mengatakan, keluarga Nur Halim menaruh harapan besar pada JPU maupun majelis hakim.
Setelah mencermati fakta persidangan, perkara tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja. ”Karena dilakukan di tempat fasilitas umum instansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Pihaknya menilai, unsur dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja sudah terpenuhi.
Pihak korban berharap JPU maupun majelis hakim cerdik dalam menuntut dan memutuskan perkara tersebut.
”Kami berharap terdakwa divonis semaksimal mungkin. Ancaman maksimalnya Pasal 338 KUHP pidana penjara 15 tahun,” harapnya. (bai/luq)
Editor : Amin Basiri