Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Disergap di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:18 WIB
MINTA KERINGANAN: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (14/8). (ISTIMEWA)
MINTA KERINGANAN: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (14/8). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tangis Anisa pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (14/8). Dengan suara lirih dan bergetar, perempuan 36 tahun itu membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim.

Air mata mengalir di pipinya. Kata demi kata yang diucapkan terdengar berat. Bukan sekadar pembelaan hukum, tetapi juga jeritan hati seorang terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sedang berhadapan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Anisa tak sendiri. Di kursi pesakitan, dia ditemani Bryan Dodik Prasetyo. Keduanya dituntut hukuman sama dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

”Saya mohon, Yang Mulia, berikan putusan yang setimpal. Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Anisa. Salah satu alasan Anisa dan Bryan, keduanya masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Mereka juga sadar telah membuat kesalahan besar. Keduanya berpendapat, hukuman bukanlah untuk balas dendam, tetapi untuk mendidik. Kerena itu, Anisa dan Bryan minta kesempatan kepada majelis hakim untuk bisa memperbaiki diri.

Namun, penyesalan itu tampaknya tidak cukup untuk mengubah pendirian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto. Dia tetap teguh pada tuntutannya. Terlebih, Bryan diketahui adalah seorang residivis kasus narkoba.

Sementara Anisa bukan kali pertama mengirimkan barang haram itu ke Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Menurut Erwan, Anisa mendapat upah Rp 7,5 juta setiap berhasil memasok narkoba ke lapas. Sabu-sabu didapat dari orang lain yang kini masih buron.

Cara yang dipilih Anisa pun tergolong ekstrem. Dia menyembunyikan sabu-sabu di kemaluannya agar bisa mengelabui petugas saat menjenguk Bryan di Lapas Pamekasan pada Kamis (20/3). Awalnya, tidak ada yang curiga atas aksinya tersebut.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus lantaran petugas sipir yang jeli mencurigai gelagat Bryan setelah dijenguk. Tak sampai kembali ke ruang tahanan, dia dicegat dan diperiksa. Hasilnya, dua paket sabu seberat 11,2 gram ditemukan.

Anisa yang masih berada di area parkir lapas juga langsung diamankan. Siang itu, drama penyelundupan narkoba berakhir di balik jeruji besi. Keduanya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk diinterogasi.

Lukman Hakim selaku penasihat hukum para terdakwa berharap agar putusan majelis hakim PN Pamekasan bisa memberikan rasa adil. Dia sadar bahwa perbuatan kliennya tidak bisa dibenarkan, namun mereka berhak untuk memperbaiki diri.

”Hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Anisa diketahui memiliki tiga anak dan suaminya sudah meninggal. Bryan juga tulang punggung keluarga,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyalahgunaan narkoba #penyelundupan narkoba #memasok narkoba #menyembunyikan #residivis #kejari pamekasan #lapas narkotika