Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejati Jatim Kembali Panggil Kades di Kepulauan, Terkait Kasus Dugaan Tipikor Program BSPS Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:25 WIB
TAAT ATURAN: Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, mendatangi kantor Kejari Sumenep untuk memberikan keterangan tentang program BSPS Sumenep 2024, Selasa (20/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
TAAT ATURAN: Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, mendatangi kantor Kejari Sumenep untuk memberikan keterangan tentang program BSPS Sumenep 2024, Selasa (20/5). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidikan kasus dugaan tipikor program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 terus berjalan. Buktinya, sejumlah kepala desa (Kades) di daerah kepulauan Kamis (14/8) dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dalam surat yang beredar, Kades yang dipanggil ke kantor kejati tersebut merupakan Kades yang berada di Kecamatan Raas dan Gayam.

Dalam surat panggilan tersebut, tertera keterangan kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Diperintahkan untuk hadir pukul 09.00 dan menghadap Kasi Penyidikan Kejati Jatim Muhammad Harris.

Sejumlah Kades tersebut juga diperintahkan untuk membawa KTP asli dan dokumen terkait program BSPS Sumenep 2024. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan Kejati Jatim Nomor print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Ubaid Abdul Hayat selaku ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep membenarkan berkenaan pemanggilan Kades di kepulauan tersebut. ”Untuk hari Kamis (14/8) yang dipanggil adalah Kades yang ada di Kecamatan Raas dan Gayam,” tuturnya.

Kades yang akrab disapa Ubet itu menyampaikan, selama ini sejumlah Kades memang dipanggil oleh kejati. Bukan hanya wilayah kepulauan, Kades yang ada di daratan juga dipanggil.

”Ini kan penyidikan lanjutan. Meski sebelumnya sudah dimintai keterangan, sekarang kembali dipanggil. Agendanya sama, dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memilih irit bicara saat dikonfirmasi berkenaan dengan pemanggilan sejumlah Kades tersebut. Dia berdalih, Kejari Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari penanganan kasus tersebut. Sebab, saat ini perkara tersebut ditangani langsung oleh kejati.

”Kalau proses penyidikannya tetap, cuma kita tidak bisa menjawab sejauh mana prosesnya. Bukan ranah saya untuk menjawab, silakan langsung ke Kejati Jatim,” sarannya.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto juga belum bisa memberikan keterangan terkait pemanggilan sejumlah Kades tersebut. Saat dihubungi koran ini, yang bersangkutan tidak merespons.

Sekadar diketahui, setiap kepala keluarga penerima BSPS mendapatkan Rp 20 juta untuk belanja material dan upah pekerja. Sedangkan jumlah total penerima bantuan pada tahun 2024 sebanyak 5.490 orang atau setara Rp 109.800.000.000. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #saksi #BSPS #pemanggilan #kejati