Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tiga Napi di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hendriyanto • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:34 WIB

 

ANGIN KEBEBASAN: Tiga napi menerima dokumen pembebasan didampingi pejabat Lapas Kelas II-A Pamekasan, Sabtu (2/8).
ANGIN KEBEBASAN: Tiga napi menerima dokumen pembebasan didampingi pejabat Lapas Kelas II-A Pamekasan, Sabtu (2/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Di balik kokohnya tembok Lapas Kelas II-A Pamekasan, tiga narapidana akhirnya bisa bernapas lega. Mereka menerima anugerah yang jarang didapatkan, yakni amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah SB, 32; JO, 22; dan UA, 24, warga Pamekasan dengan latar belakang dan kondisi berbeda. Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengampuni 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Bagi SB, pengguna narkotika dengan vonis 1 tahun 4 bulan, keputusan ini menjadi kesempatan membangun hidup baru.

”SB termasuk penerima amnesti karena statusnya sebagai pengguna, bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU 35/2009,” jelas Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Pamekasan Maulidy.

Sementara JO dan UA mendapat amnesti atas pertimbangan kemanusiaan. Keduanya penyandang gangguan jiwa yang dibuktikan melalui surat dokter dan rekam medis resmi. JO divonis 9 tahun, sedangkan UA menghadapi pidana 19 tahun.

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Syukron Hamdani menyebut kebijakan ini sebagai titik terang sistem pemasyarakatan.

”Keputusan ini menunjukkan negara hadir bagi kelompok rentan di penjara,” ujarnya.

Proses administratif kini diselesaikan untuk mencabut status pidana mereka. SB, JO, dan UA bersiap memulai hidup baru dengan lembaran amnesti di tangan. (afg/dry)

Editor : Hendriyanto
#Lapas Kelas II A #pamekasan #amnesti #Presiden Prabowo