SUMENEP, RadarMadura.id – Pernyataan terbuka yang disampaikan koordinator kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep Rizki Pratama bikin gaduh. Dia menyebut dana korupsi BSPS mengalir ke kantong anggota DPRD Sumenep berinisial H.
Kendati demikian, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep memilih pasif terhadap isu miring yang mengguncang institusi wakil rakyat tersebut. Bahkan, Ketua BK DPRD Sumenep Virzannida memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang kasus dugaan korupsi BSPS.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah berupaya menghubungi Virzannida melalui nomor telepon yang biasa digunakan. Namun, politikus PKB tersebut tidak merespons. Sedangkan pesan singkat WhatsApp yang dikirim koran ini tidak direspons, meski notifikasi dibaca.
Sikap pasif juga dipertontonkan anggota BK DPRD Sumenep Samsiyadi. Dia mengakui belum ada tindakan apa pun yang dilakukan internalnya berkaitan kasus korupsi yang ditengarai menyeret wakil rakyat itu.
Samsiyadi berdalih, internalnya belum menerima laporan atau surat resmi berkenaan dengan adanya pengaduan tentang keterlibatan oknum dewan dalam pusaran korupsi BSPS. Sehingga, BK belum bisa bertindak. ”Kami belum terima surat resmi aduan atau laporan,” katanya.
BK akan mengambil tindakan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang berlaku jika ada yang melapor dan mengadu. ”Kita tidak memiliki dasar untuk menindaklanjutinya (isu yang berkembang). Kalau sudah ada laporan atau pengaduan, pasti kami akan bertindak sesuai dengan fungsi yang kami miliki,” tegas ujarnya.
Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Nurrahmat meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam korupsi BSPS, termasuk anggota dewan.
”Jangan pandang bulu, siapa pun yang disebut diduga menerima aliran dana haram ini harus dipanggil dan dimintai keterangan. Jadi, penyidik harus memeriksa semua pihak yang berada dalam pusaran program BSPS ini,” pintanya.
Tidak etis apabila penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap penerima, kepala desa maupun tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan Korkab. Seharusnya, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Korkab BSPS Rizki Pratama harus dipanggil dan dimintai keterangan.
”Agar kasus ini segera terang benderang, bukan buram seperti sekarang ini. Memang seharusnya diperiksa semua, agar dalam kasus ini segera ada tersangkanya,” tegas Nurrahmat.
Sementara Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin ikut mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan bersumber dari APBN tersebut. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas.
”Mau siapa pun kalau memenuhi unsur harus disikat. Jangan tebang pilih. Karena ini merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Sumenep. Siapa pun tanpa terkecuali, yang memenuhi unsur dua alat bukti tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Keterlibatan oknum DPRD berinisial H tersebut disebut oleh Rizki Pratama. Oknum dewan itu ditengarai menerima uang Rp 60 juta dari satu desa di Kecamatan Rubaru. Uang puluhan juta itu, uang hasil pemotongan dari program BSPS tahun 2024. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti