Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Usut Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Hendriyanto • Rabu, 30 Juli 2025 | 15:12 WIB

 

CARI KEADILAN: Sejumlah pedagang mendatangi Mapolres Pamekasan, Jumat (25/7).
CARI KEADILAN: Sejumlah pedagang mendatangi Mapolres Pamekasan, Jumat (25/7).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung, Pamekasan yang dilaporkan pedagang akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun mandek di tahap pengaduan masyarakat (dumas), kasus ini resmi menjadi laporan polisi (LP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan. Menurut dia, pihaknya akan segera memanggil sebagian pedagang yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Proses klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

”Yang pasti, perkara ini tetap kami tangani sesuai dengan mekanisme. Saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pamekasan. Sebab, ada indikasi tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap),” ujarnya.

Langkah tersebut diapresiasi oleh para pedagang, salah satunya Aisyah. Perempuan yang menjadi korban dalam dugaan praktik jual beli kios tersebut mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 30 juta kepada oknum petugas pasar sekitar empat tahun lalu.

Namun, kios yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Karena itu, Aisyah dan beberapa pedagang lain yang menjadi korban dugaan tipu gelap itu mengadukan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Juni 2024. Pedagang juga datang ke Polres Pamekasan, Jumat (25/7).

”Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Kami datang untuk menanyakan kejelasan. Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali,” kata Aisyah didampingi rekan pedagang lain usai bertemu dengan polisi yang menangani perkara jual beli kios Pasar Kolpajung itu.

Menurut Aisyah, nominal uang yang disetor para korban bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga mencapai Rp 125 juta.

Oknum petugas pasar yang menjanjikan kios itu mengaku bisa membantu pedagang mendapat lapak dagang dengan syarat bayaran di muka. (afg/yan)

Editor : Hendriyanto
#Pasar Kolpajung #polres pamekasan #tipikor #jual beli kios