PAMEKASAN, RadarMadura.id – Peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan disuguhkan pemandangan tidak biasa. Seorang terdakwa yang biasanya berdiri tegak dengan seragam kepolisian, kini duduk tertunduk dengan status pesakitan.
Dia adalah M. Fajri Irfani, oknum polisi yang mengaku secara terbuka telah menyalahgunakan narkotika di hadapan majelis hakim Senin (28/7). Fajri diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara bernomor 117/Pid.Sus/2025/PN Pmk.
Dalam sidang kedua itu, Fajri berbicara lugas. Dia tidak menyangkal, tidak berkelit, apalagi membantah. Pria yang sebelumnya bertugas untuk menegakkan hukum itu mengakui terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, Fajri membeli narkoba jenis sabu dari seseorang bernama Dayat. Barang tersebut dibelinya seharga Rp 600 ribu. Transaksi haram itulah yang menjeratnya ke dalam jeruji hukum.
”Terdakwa sering pakai sabu bersama temannya yang juga ditangkap. Memang waktu ditangkap (Fajri) beli sabunya ke Dayat. Waktu itu janjian mau dikonsumsi di rumah temannya. Tapi, keburu ditangkap dan saat ditanya barang milik si polisi itu,” ujarnya.
Meski begitu, pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu mengapresiasi sikap kliennya. Sebab, Fajri bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan. Dia juga tidak memutarbalikkan fakta dan tidak berbelit-belit.
”Semua keterangannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan dari para saksi. Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami berharap agar sikap dari klien kami ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti dalam putusan,” ucapnya.
Di tengah tekanan sosial dan psikologis, pengakuan Fajri bukan perkara yang mudah. Sebab, dia harus berdamai dengan dirinya sendiri. Keterbukaan di persidangan itu menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Agus Syamsul Arifin mengaku belum siap untuk memberikan tuntutan pasca sidang pemeriksaan terdakwa kemarin (28/7). Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan materi tuntutan selama sepekan ke depan.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat oknum polisi itu berawal saat Fajri tertangkap tangan oleh rekan sesama anggota kepolisian di Dusun Klomper, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, pada Kamis (10/3) malam. Saat itu terdakwa tengah bersama Kusnadi.
Keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama. Namun karena kehabisan barang haram itu, Kusnadi menyerahkan uang sebesar Rp 950 ribu kepada Fajri untuk membelikannya sabu. Terdakwa menerima imbalan Rp 50 ribu sebagai ongkos rokok dan bensin.
Fajri kemudian kembali dengan satu poket sabu dan menyerahkannya kepada Kusnadi. Namun, belum sempat barang itu dikonsumsi kembali, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan yang mengintai pelaku sejak awal langsung meringkusnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti