BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan yang membelit oknum anggota Bhayangkari Cabang Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (21/7). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Mufarohah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian perhiasan milik Sumini.
Majelis Hakim PN Bangkalan Danang Utaryo dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti mencuri perhiasan berupa satu liontin milik korban. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan beberapa saksi. Di antaranya saksi dari kantor Pegadaian Telagabiru dan pemilik serta pegawai toko emas Sahabat Tanjungbumi.
”Dengan ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim minta jaksa untuk mengembalikan barang bukti berupa liontin beserta puluhan surat pembelian perhiasan kepada Sumini. Di antaranya surat pembelian perhiasan yang pernah dibeli pada 1993 dan satu lembar surat pembelian emas yang dibeli pada 2017 seharga 19 juta.
”Barang bukti berupa satu liontin dan surat surat perhiasan kami serahkan kepada korban,” imbuhnya.
Kuasa hukum korban Hendrayanto menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya melakukan pembuktian terhadap satu liontin. Sementara perhiasan yang dimiliki dan diduga dicuri oleh terdakwa sebanyak 21 item. Namun, dia memberi apresiasi karena majelis hakim telah menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa.
”Saya berharap terdakwa bisa sadar dengan perbuatannya. Sebab, korban merupakan penyandang disabilitas,” harapnya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan. Karena itu, dirinya masih pikir-pikir dan belum menyatakan sikap apakah akan banding atau menerima.
”Korban masih pikir-pikir, maka kami pun juga begitu,” paparnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan pencurian itu terjadi sekitar Oktober 2023. Saat itu Mufarohah datang dan langsung masuk ke rumah korban di Dusun Bates, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan. Kedatangannya bermaksud untuk memberikan jajanan roti.
Terdakwa yang merupakan istri anggota Polri itu menyampaikan ke korban bahwa sedang ada promo di koperasi Polres Bangkalan. Setiap penyimpanan uang selama dua bulan akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, terdakwa menyampaikan ingin meminjam perhiasan korban untuk digadaikan. Sedangkan uangnya akan disimpan di koperasi Polres Bangkalan. Selanjutnya terdakwa menyuruh Sumini untuk menunjukkan perhiasannya.
Lalu, Sumini langsung menuju bufet dengan diikuti terdakwa. Kemudian saksi Sumini jongkok di depan lemari bufet kayu tersebut dengan jarak sekitar satu meter di sebelah kiri Mufarohah. Dari situlah terdakwa mengetahui letak korban menyimpan barang berharga tersebut.
Pasca itu, terdakwa sempat beberapa kali datang ke rumah korban. Antara lain, bersama suaminya, Mahi Al Farisi. Kemudian dengan adiknya, Siti Istianah, dan terakhir bersama pembantunya, Suratmi. Korban baru menyadari perhiasannya hilang pada awal tahun 2024.
Saat itu Sumini hendak menabung Rp 200 ribu ke tempat biasanya menyimpan perhiasan. Korban kaget karena semua emas dan uang senilai Rp 8 juta sudah tidak ada. Keesokan harinya korban melaporkan perkara itu ke Polsek Tanjungbumi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 250 juta. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti