PAMEKASAN, RadarMadura.id – Muarip seharusnya sudah mengetahui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya Rabu (16/7). Namun, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut harus diundur pekan depan.
Sebab, Yurike Adriana Arif yang bertindak sebagai JPU dalam perkara itu meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk menyiapkan materi tuntutan. Sehingga, sidang terpaksa diundur minggu depan.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, keluarga korban maupun terdakwa sama-sama menunggu hasil persidangan. Mereka berada di luar ruangan untuk menanti kepastian hukum atas kasus yang terjadi pada Rabu (23/4) itu.
Penasihat hukum korban Kholisin Susanto meminta agar jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. Yakni, sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Kasus yang menimpa kliennya itu merupakan tindakan yang tak bisa ditoleransi.
”Korban ini dipukuli hingga kritis. Bahkan, sampai mengalami gegar otak. Berdasarkan pengakuan korban, dia dibanting dan dipukuli oleh terdakwa hingga beberapa kali. Tentunya, keluarga korban tidak terima dengan hal itu,” terangnya.
Kholisin mengungkapkan, motif penganiayaan yang dilakukan terdakwa karena menganggap korban tidak bekerja. Padahal, kliennya tengah bersekolah. Sehingga, hanya bisa bekerja setengah hari. Kondisi itu sebenarnya sudah diketahui terdakwa.
”Pihak keluarga korban menginginkan agar pelaku bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Tentunya, hal itu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Karena, mereka tidak terima atas sikap semena-mena dari pelaku,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Muarip diduga menganiaya Dani secara membabi buta. Korban tidak bisa melawan lantaran dengan tubuhnya lebih kecil dibandingkan terdakwa. Aksi pemukulan itu terhenti setelah korban lemas.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi Dani tidak stabil langsung membawanya ke puskesmas. Di fasilitas kesehatan (faskes) korban sempat kritis. Dokter memvonis korban gegar otak ringan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti