SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara penistaan agama yang menyeret Rukis memasuki babak akhir. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rukis.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Soefyan Rusliyanto menyatakan, perkara yang menjerat Rukis telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, upaya hukum kasasi yang diajukan ditolak. "Hasil kasasi menguatkan putusan majelis hakim PN Sampang," ujarnya.
Majelis Hakim PN Sampang memutus perkara Rukis dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang 1/2024. Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 11/2008 tentang Infomasi Teknologi Elektronik (ITE).
"Terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan," bebernya.
JPU Kejari Sampang Suharto membenarkan perkara Rukis telah inkrah. Sebab, kasasinya sudah diputus MA. Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan hukuman dijatuhkan hakim PN Sampang. Yaitu, pidana penjara 4,5 tahun.
"Putusan kasasi terdakwa Rukis bertambah dari hasil bandingnya. Sebelumnya Rukis dijatuhi pidana penjara empat tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan," ujarnya.
Saat ini status Rukis sudah menyandang status sebagai terpidana. Sebab, pasca putusan kasasi, yang bersangkutan tidak bisa lagi menempuh upaya hukum lainnya. "Kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana Rukis," ujarnya.
Suharto menerangkan, eksekusi terhadap Rukis dilakukan Jumat (11/7). Dia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan. "Perkaranya sudah inkrah, makanya kami lakukan eksekusi," tandasnya.
Rukis, 30, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos) Kamis (22/8/2024). Dia dilaporkan karena mengunggah konten video yang meresahkan dan tidak wajar.
Yakni dengan menyampaikan kalimat salawat dengan kata-kata yang tidak baik. Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota Polsek Ketapang berhasil mengamankan Rukis di kediamannya. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Mapolres Sampang. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti