PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pegawai berinisial HBB di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan harus berhadapan dengan hukum. Aparatur sipil negara itu dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.
Tidak tanggung-tanggung, HBB diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepuluh unit mobil dan satu motor. Modusnya, dengan menggadaikan kendaraan rental ke orang lain.
Ironisnya, transaksi gadai sebelas kendaraan tersebut berlangsung di halaman kantor Disperindag Pamekasan. ”HBB menggadaikan kendaraan kepada saya Rp 550 juta. Tetapi, mobil itu rupanya milik rental. Sehingga, diminta kembali oleh pemilik asli,” ujarnya.
Pasca kejadian itu, Anwari meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, ternyata HBB hanya menyerahkan uang Rp 200 juta. Dengan demikian, uang milik Anwari yang belum dikembalikan terlapor senilai Rp 350 juta.
”Dia (terlapor, Red) baru membayar Rp 200 juta pada 2023. Setelah itu, tidak ada kabar lagi,” sambung pria asal Sumenep tersebut.
Anwari melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi Sabtu (17/5). Laporan pria 48 tahun tersebut tertuang dalam STTLP/B/206/V/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim. Perkara yang membelit abdi negara tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto belum bisa dimintai keterangan terkait kasus hukum yang harus dihadapi anak buahnya. Saat didatangi ke kantornya pukul 09.40 Senin (7/7), seorang staf disperindag menyebut Basri mengikuti rapat.
Koran ini kemudian dipersilakan menunggu di dekat ruangan kerja Basri. Tidak lama kemudian, dia mengobrol dengan dua orang. Lalu, mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan itu kemudian kembali ke ruang kerjanya.
Dia terkesan menghindar saat hendak dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Hingga pukul 10.15, orang nomor satu di disperindag tersebut tak kunjung memberikan kesempatan bagi koran ini untuk mendapat keterangan tentang masalah hukum yang harus dihadapi pegawainya.
Sementara Sekretaris Disperindag Pamekasan Abdiyati Muradi menyatakan, pimpinannya memang tengah sibuk. Dia menyebut banyak tamu yang menghadap Basri. Pihaknya tidak bisa berkomentar terkait laporan terhadap salah satu bawahannya.
Abdi berdalih, persoalan itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum (APH). Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi HBB. Sebab, hingga saat ini belum ada surat apa pun yang masuk ke pimpinan terkait persoalan hukum yang melibatkan HBB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan perkara penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor ASN di disperindag. Perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Dia memastikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara HBB belum bisa dikonfirmasi tentang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporan Anwari. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang bisa digunakan yang bersangkutan tidak merespon. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti