Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Dua Sejoli di Perumahan Griya Anugerah Bangkalan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 30 Juni 2025 | 18:10 WIB
AKUI KESALAHAN: Abdul Rozak, tersangka kasus pembunuhan dua sejoli di Perumahan Griya Anugerah Bangkalan saat diperiksa di ruangan penyidik satreskrim, Rabu (23/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
AKUI KESALAHAN: Abdul Rozak, tersangka kasus pembunuhan dua sejoli di Perumahan Griya Anugerah Bangkalan saat diperiksa di ruangan penyidik satreskrim, Rabu (23/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Polres Bangkalan sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan dua sejoli pada Kamis (26/6). Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan masih meneliti kelengkapan berkas tersebut. Karena itu, hingga kemarin Korps Adhyaksa belum menerbitkan P21.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, pihaknya sudah melengkapi berkas dan melakukan rekonstruksi ulang. Berkas perkara pembunuhan dengan  tersangka Abdul Rozak sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkalan sepekan lalu.

Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. ”Sudah kami kirim berkasnya, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya Minggu (29/6).

Polres Bangkalan menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan Eka Fatmawati Dewi, 45, dan Agus Arifin, 36, warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. Hafid menyatakan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Penyidik menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka.

”Hanya ada satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Intinya berkas sudah kami kirim,” tuturnya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, berkas perkara pembunuhan baru dilimpahkan oleh penyidik. Saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas tersebut. ”Sudah dilimpahkan dan masih diteliti oleh jaksa,” ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah indekos di Perumahan Griya Anugerah Bangkalan. Keduanya diketahui sudah empat bulan lebih tinggal di rumah itu. Korban Eka adalah istri sah dari tersangka Abdul Rozak.

Kedua korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengalami luka bacok di beberapa tubuhnya. Korban Agus mengalami luka bacok di bagian kepala, pantat, dan dada. Sedangkan Eka mengalami luka di bagian wajah dan paha. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres bangkalan #sejoli #belum #kejari bangkalan #p21 #kelengkapan berkas #berkas perkara