BANGKALAN, RadarMadura.id – Bandar narkoba bernama Abdus Syukur asal Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan. Saat membekuk Syukur, polisi juga berhasil menyita senjata api (senpi).
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Abdus Syukur merupakan DPO kasus narkoba yang sudah lama diburu polisi. Saat hendak disergap polisi di rumahnya pada Kamis (8/5) lalu, Syukur berhasil kabur. ”Tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan Madura,” katanya.
Hendro menuturkan, Syukur diamankan di rumahnya di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 11.00. Saat polisi melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 53 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.
”Polisi juga menemukan plastik klip berukuran sedang dan satu bungkus kertas berisi ganja,” paparnya.
Dijelaskan, barang haram siap edar tersebut diduga akan dijual ke relasi tersangka yang ada di Bangkalan. Tersangka mengaku mendapatkan BB narkoba dari Anas, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, seharga Rp 23 juta. Anas sudah kami tetapkan sebagai DPO,” imbuh Hendro.
Selain mengamankan BB narkoba, polisi juga menemukan senjata api (senpi) Makarov lengkap dengan amunisinya. Selanjutnya, polisi akan melakukan pengembangan apakah senpi buatan Rusia tersebut pernah digunakan atau tidak oleh Syukur. ”Masih kami dalami dan sudah dilimpahkan ke satreskrim untuk ditindaklanjuti mengenai senpi tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Abdus Syukur kepada polisi menyatakan sengaja membekali diri dengan senpi untuk berjaga-jaga. Sebab, dia menyatakan memiliki musuh yang selama ini mengincarnya. Syukur bahkan menunjukkan bekas luka bacok yang pernah dialaminya.
”Hanya untuk berjaga-jaga karena punya musuh dan pernah membacok saya,” ungkapnya.
Syukur dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu bermula pada saat Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, pada Kamis (8/5) lalu. Polisi menjumpai kendala karena pintu rumah yang didatangi dilengkapi fingerprint dan CCTV.
Namun, polisi berhasil mengamankan pria bernama M. Yusuf. Saat itu, polisi berhasil mengamankan BB narkoba jenis sabu-sabu dan empat bungkus kertas minyak berisi ganja. Barang tersebut diklaim sebagai milik Abdus Syukur yang telah berhasil kabur. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti