PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 17 pria harus meringkuk di balik jeruji besi. Sebab, mereka terlibat dalam tujuh kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi dalam dua bulan terakhir.
Dari belasan pria yang sudah berstatus tersangka tersebut, tiga di antaranya menyandang predikat sebagai bandar. Yakni, pensiunan TNI berinisial SW dan masing-masing pekerja swasta berinisial S dan R.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan, SW ditangkap di Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan, pada Sabtu (14/6). Polisi juga meringkus pria berinisial HW, I, dan R.
Sementara itu, tersangka S diamankan di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, pada Senin (16/6) malam. Polisi juga menangkap pria berinisial FAR dan KM yang sedang berpesta sabu-sabu di salah satu bilik rumah sang bandar.
”Dalam operasi ini, polisi juga sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Mobil-mobil yang kami tumpangi dilempari batu. Beruntung tidak ada yang terluka,” ungkap Agus.
Dijelaskan, bandar narkoba lain yang diamankan polisi berinisial R. Dia berhasil disergap polisi di area SPBU Tlanakan pada Senin (2/6) malam.
Menurut Agus, dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajarannya memiliki keterkaitan.
Yakni, tempat kejadian perkara (TKP) di area Pemakaman Raja Ronggosukowati Pamekasan dan Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan.
”Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan selama 29 hari, sejak Senin (19/5) hingga Senin (16/6), polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,33 gram,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti