PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang membelit lima panitia pengganti antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul masuk tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (11/6) menghadirkan empat saksi.
Satu dari empat saksi yang hadir merupakan pelapor Mohammad Farid. Dia memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Sejumlah fakta mulai terungkap dalam sidang keempat tersebut.
Salah satu poin yang disampaikan Farid adalah upaya pencekalan terhadap dirinya saat tahap pendaftaran Kades Gugul. Dia mengaku dihadang oleh sejumlah massa. Namun, rintangan itu tak menghalangi niat Farid untuk mendaftar PAW Kades.
”Saat mendaftar pada hari pertama yaitu pada 13 Juni 2024, berkas saya dinyatakan belum lengkap. Saya kembali lagi keesokan harinya dan dihadang oleh massa. Namun, saya tetap memberanikan diri datang ke balai desa,” ujarnya.
Farid mengaku tidak dihiraukan oleh kelima panitia PAW tersebut. Bahkan, dia harus menunggu hingga berakhirnya jam pelayanan. Karena itu, dia kembali lagi untuk menyetorkan berkas pada hari ketiga meski tetap dihadang massa.
”Pada hari ketiga itu baru diceklis berkas perlengkapan yang (sebelumnya) dinyatakan kurang lengkap. Pada saat itu, ada enam calon yang mendaftar,” terangnya.
Setelah mengikuti serangkaian tahapan pendaftaran calon, Farid terkejut lantaran kolom non-pemerintahan justru tidak mendapat nilai. Padahal, dia telah menyetorkan surat keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Puskesmas Tlanakan.
”Saya tidak sempat menyatakan protes lantaran tidak mau panjang lebar. Namun, saya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pamekasan. Saat itu, hanya Ach. Hidayat dan Muslimin yang mendapat skoring,” ungkapnya.
Berbekal dugaan pemalsuan berita acara skoring, Farid melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Lima PAW Kades Gugul Qomaruzzaman, Moh. Syauqi, Taufikur Rahman, Moh. Salim, dan Moh. Rasul pun terseret kasus tersebut.
Ribut Baidi selaku penasihat hukum terdakwa meragukan kualitas pembuktian perkara tersebut. Namun, dia akan mengikuti hukum acara dalam persidangan. Tim pengacara juga akan membuka kebenaran dalam perkara tersebut.
”Kita hormati kebijaksanaan majelis hakim PN Pamekasan. Namun, kami selaku tim hukum akan mencari dan membuka fakta untuk melihat kebenaran materiel,” kata pengacara berkacamata itu.
Ribut menjelaskan, kasus PAW Kades Gugul itu juga pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kemudian, perkara itu tuntas usai proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
”Konsekuensi administrasi telah diterima oleh kelima terdakwa. Dan, Kades terpilih ini sudah tidak menjabat Kades. Menurut hemat kami selaku penasihat hukum, kasus ini bukan masuk ranah pidana melainkan administrasi,” sambungnya.
Selain itu, tim hukum juga akan menggali lebih dalam mengenai kejanggalan SK yang dilampirkan oleh pelapor. Karena itu, dia berharap sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang membelit lima terdakwa PAW Kades Gugul itu berjalan dengan objektif.
”Secara detail, kami tidak bisa mengungkap kejanggalan itu kepada publik. Tentu, kami mencari kebenaran materiel ini bersama jaksa dan majelis hakim. Kami juga akan menghadirkan ahli pidana nanti di sidang pembuktian,” ucap Ribut.
Ditambahkan, pengacara juga sempat mengajukan keberatan lantaran saksi aparatur sipil negara (ASN) yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Tim hukum menilai bahwa kualitas pembuktian juga memengaruhi dugaan pelanggaran tersebut.
”Saya tanya surat tugas, tapi majelis hakim menyebut itu tidak ada masalah. Tentu, kami keberatan karena dia (saksi) seorang ASN dan memiliki atasan. Kami ingin persidangan ini berjalan dengan fair dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran,” sesalnya.
Karena itu, tim hukum, kata Ribut, akan menyampaikan pendapat terkait dengan beberapa keterangan saksi yang dianggap berseberangan atau janggal. Poin tersebut akan disampaikan dalam sidang pleidoi atau pembelaan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti