SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan saksi-saksi oleh kejati dilakukan secara maraton.
Namun di tengah upaya pendalaman yang dilakukan kejati, hambatan mulai dirasakan. Sebab, ditengarai terdapat pihak-pihak yang memengaruhi saksi yang diperiksa oleh kejati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengutarakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi BSPS di Kota Keris terus dilakukan. Terdapat 12 kepala desa (Kades) yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Selain Kades, kami juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan BSPS,” ujarnya.
Namun seiring berjalannya waktu, kejati mengendus adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memengaruhi saksi yang diperiksa. Jika ditemukan adanya pihak yang menghambat proses penyelidikan akan ditindak tegas.
”Akan kami panggil untuk dilakukan tindakan. Kami tidak ragu untuk menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau para penerima BSPS di Sumenep agar memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi. Sebab, sejatinya kejati ingin mendapat kebenaran materiel dari pelaksanaan program BSPS 2024.
”Tolong kepada masyarakat penerima, Kades, camat, dan pihak terkait untuk jujur memberikan keterangan agar dapat diungkap kebenarannya,” imbaunya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti