Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bea Cukai Madura Belum Ungkap Pemilik Rokok Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Juni 2025 | 16:57 WIB
DILIMPAHKAN: Kanit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Darwoyo menyerahkan tiga tersangka penyelundupan rokok bodong ke kantor Bea Cukai Madura, Sabtu (7/6). (PJR VIII SURAMADU UNTUK JPRM)
DILIMPAHKAN: Kanit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Darwoyo menyerahkan tiga tersangka penyelundupan rokok bodong ke kantor Bea Cukai Madura, Sabtu (7/6). (PJR VIII SURAMADU UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus penyelundupan yang diungkap Unit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) telah diserahkan ke pihak berwenang. Yakni, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.

Namun anehnya, pemilik rokok bodong itu belum diketahui alias masih menjadi misteri. Padahal, barang bukti (BB) beserta tiga pelaku yang kedapatan membawa rokok ilegal itu sudah diserahkan ke KPPBC TMP C Madura.

Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata memaparkan, tiga pelaku yang diamankan dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ainul Yaqin, 20; Moh. Iqbal Hasan Zain, 25; dan Slamet Riyadi, 30.

Ketiganya saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan. ”Tapi, untuk update jumlah dan merek rokok belum (diketahui) karena masih libur bersama,” ujarnya Senin (9/6).

Megatruh mengaku lembaganya fokus untuk mengungkap pemilik rokok tanpa pita cukai yang dibawa ketiga pemuda itu. Namun, pihaknya pesimistis mereka akan membeberkan identitas pemilik rokok bodong itu.

”Biasanya kalau seperti ini sulit untuk mengaku siapa pemilik rokok itu,” katanya.

Setelah pemberkasan selesai, akan segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Ketiga tersangka terancam hukuman dua hingga lima tahun penjara. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai.

BARANG BUKTI: Salah satu merek rokok tanpa pita cukai yang diserahkan ke kantor Bea Cukai Madura. (TAUFIK SYAHRAWI UNTUK JPRM)
BARANG BUKTI: Salah satu merek rokok tanpa pita cukai yang diserahkan ke kantor Bea Cukai Madura. (TAUFIK SYAHRAWI UNTUK JPRM)

Pengungkapan kasus rokok bodong oleh anggota unit PJR VIII menyisakan kerugian materiel. Sebab, dua kendaraan patroli milik Unit PJR VIII Suramadu ringsek.

Selain itu, pagar rumah milik warga Desa/Kecamatan Burneh rusak akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang ditumpangi ketiga pelaku dan dua unit mobil patroli Unit PJR VIII Suramadu.

”Masalah kerusakan rumah di Bangkalan kami belum tahu siapa yang akan mengganti rugi, kami fokus pada penindakan cukainya saja,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, ada tiga merek rokok ilegal yang dibawa mobil Suzuki Ertiga yang ditumpangi ketiga pelaku. Yakni merek Alsa Mild, Balveer, dan Newcastle. Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 774 slof. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #Penyelundupan #pemilik rokok #bea cukai #KPPBC TMP C Madura #rokok bodong #tersangka