Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Enggan Beber Perkembangan Perkara BSPS, Kejati Jatim Janji Rilis ketika Tahap Penyidikan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 29 Mei 2025 | 14:15 WIB
DIJAGA KETAT: Petugas Kejari Sumenep berjaga di pintu masuk tempat pemeriksaan Kades oleh Kejati Jatim terkait program BSPS di Gedung Islamic Center, Batuan, Rabu (21/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
DIJAGA KETAT: Petugas Kejari Sumenep berjaga di pintu masuk tempat pemeriksaan Kades oleh Kejati Jatim terkait program BSPS di Gedung Islamic Center, Batuan, Rabu (21/5). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penyelidikan dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep masih bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Mulai penerima manfaat, kepala desa, dan fasilitator. Namun, hasil penanganan perkara itu belum dibuka ke publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Windhu Sugiarto menegaskan pihaknya belum bisa memberikan keterangan berkenaan dengan proses penyelidikan yang dilakukan.

Kecuali nanti sudah masuk pada tahapan penyidikan. ”Masih penyelidikan. Nanti akan dilakukan pers rilis ketika masuk tahap penyidikan,” singkatnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Sumenep Slamet Pujiono sebagai tim dalam penyelidikan kasus BSPS ini juga tidak bisa menyampaikan hasil penanganan perkara yang dilakukan Kejati Jatim. Dia mengakui Kejaksaan Negeri Sumenep masuk dalam tim penanganan perkara tersebut.

”Kalau penanganan perkara kami tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan kejaksaan tinggi,” katanya.

Slamet menyampaikan, dalam setiap penanganan kasus kejaksaan selalu independen dan profesional. Selain itu, mengedepankan hukum itu sendiri. ”Jadi kami tidak mau diintervensi pihak mana pun,” ucapnya.

Jaksa penyelidik Kejati Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kepala desa, fasilitator BSPS, dan penerima manfaat.

Pada Rabu (21/5) pemeriksaan terhadap kepala desa penerima program BSPS dan fasilitator. Selanjutnya, pada Kamis–Jumat (22–23/5) pemeriksaan warga penerima manfaat.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam merenovasi rumah secara swadaya yang dianggarkan melalui APBN.

Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. Di Sumenep tercatat 5.490 penerima dengan total anggaran Rp 109.800.000.000. (iqb/luq)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Program BSPS #BSPS #merenovasi rumah #penerima manfaat #penyelidikan #kejati jatim