PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Perkara penipuan yang diduga dilakukan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial M, Minggu (25/5). Setelah memanggil pelapor, polisi memeriksa saksi bernama Siti Laila, 43.
Perempuan asal Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, itu dimintai keterangan berkaitan dugaan kasus penipuan tersebut.
Laila mengaku mengetahui masalah itu secara terperinci. Sebab, pelapor bercerita langsung pada saksi.
”Hamilah (pelapor, Red) itu datang ke saya dan bercerita bahwa dia dijanjikan motor gadai oleh terlapor. Yaitu, dengan membayar uang sejumlah Rp 3 juta. Saat itu, Hamilah memiliki uang Rp 2 juta. Sisanya akan jual kalung,” ujar Laila.
Menurut Laila, motor yang dijanjikan oleh M tidak kunjung diberikan meski ditagih hingga beberapa kali. Padahal, uang yang diminta terlapor juga telah diberikan. Termasuk, satu kalung untuk menùtupi kekurangan gadai roda dua itu.
”Saya juga sempat menagih sendiri kepada terlapor. Tepatnya, satu minggu usai Hamilah menyerahkan uang dan kalungnya. Lalu, dia (terlapor, Red) mengaku akan mengembalikan uangnya. Namun, sampai sekarang tidak ada,” ujar Laila.
Kasus dugaan penipuan itu terjadi Desember 2024. Sementara M dilaporkan ke Polres Pamekasan Selasa (15/4).
Hamilah telah dimintai keterangan oleh penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat (23/5).
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, satreskrim telah memeriksa pelapor dan saksi atas kasus dugaan penipuan tersebut.
Setelah itu, polisi akan mendalami keterangan dari terlapor untuk memastikan kasus tersebut.
”Yang jelas, terkait dengan laporan dugaan penipuan ini masih proses penyelidikan. Polisi pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” katanya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti