Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Penganiayaan terhadap Pedagang Pasar Kolpajung Naik Sidik

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:46 WIB
TINDAK LANJUT: Pengacara pelapor Muhammad Taufik berjalan menuju ruang Satreskrim Polres Pamekasan Rabu (21/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TINDAK LANJUT: Pengacara pelapor Muhammad Taufik berjalan menuju ruang Satreskrim Polres Pamekasan Rabu (21/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id — Pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kaderi, pedagang Pasar Kolpajung, terus menggelinding.

Setelah memeriksa pelapor, polisi kembali memanggil saksi terkait kasus hukum yang terjadi pada Sabtu (15/3).

Pemanggilan terhadap saksi itu dibenarkan oleh pengacara pelapor Muhammad Taufik.

Menurut dia, permintaan klarifikasi itu dilakukan setelah status perkara naik dari penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terhitung Senin (19/5).

Taufik mengatakan, saksi diminta untuk menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik ingin mencocokkan keterangan para saksi pada saat pemeriksaan tahap lidik dan sidik.

”Tadi (kemarin, Red) yang hadir tidak hanya dari saksi pelapor. Sepertinya juga ada saksi dari pihak terlapor (Slamet Efendi) yang juga turut dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Pengacara asal Sumenep itu minta polisi segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Yaitu, dengan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas perkara dugaan penganiayaan tersebut.

”Katanya hari ini (kemarin, Red) mau ngirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Pamekasan. Kami menginginkan kasus ini segera diusut tuntas agar ada titik terang,” tegas Taufik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa jajarannya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Buktinya, sudah memanggil dan memeriksa pelapor serta para saksi.

”Pelapor juga akan kami panggil kembali. Kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Apakah sudah memenuhi unsur atau tidak,” tandas mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penetapan tersangka #status perkara #Penganiayaan #polres pamekasan #penyidikan #pedagang #spdp