Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Mei 2025 | 14:18 WIB
Ilustrasi kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya.
Ilustrasi kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya menyeret tersangka baru. Yaitu, Djunaidi selaku direktur UD Mabruq MRS.

Badan usaha swasta itu menerima dana investasi dari PT Sumber Daya pada 2018 senilai Rp 1.350.000.000.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Muhammad Fakhry menyatakan, Djunaidi menyandang status tersangka mulai Jumat (16/5).

Namun pengusaha asal Kecamatan Arosbaya tersebut hingga saat itu belum ditahan.

”Tim bukan memilih tidak menahan, tetapi tim memiliki strategi dalam penyidikan,” ujarnya Selasa (20/5).

Penetapan tersangka D merupakan pengembangan dari kasus penyertaan modal BUMD yang telah menyeret eks Plt Dirut PT Sumber Daya Moh. Kamil.

Dia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebab, mencairkan dana penyertaan modal ke PT Aman senilai Rp 1,5 miliar di 2019.

”Dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan dari mereka (pimpinan PT Aman). Pencairan uangnya dilakukan bendahara (BUMD) dan diambil oleh Moh. Kamil,” imbuhnya.

Kejari Bangkalan masih memiliki pekerjaan rumah (PR) dalam penanganan perkara korupsi dana penyertaan modal BUMD.

Sebab, masih ada dua perusahaan lain yang tercatat menerima dana investasi dari perusahaan pelat merah tersebut.

Yakni CV Prima Jaya dan PT Tonduk Majeng Madura (TMM). Dana BUMD yang mengalir ke dua badan usaha tersebut mencapai belasan miliar. Perinciannya, Rp 15 miliar untuk PT TMM dan Rp 2.850.000.000 ke CV Prima Jaya.

Status pekara dugaan korupsi dana BUMD yang mengalir ke dua badan usaha tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Tetapi, hingga saat ini Kejari Bangkalan belum ada tersangkanya.

”Setiap penanganan perkara berbeda-beda dalam penyelesaiannya. Masak kita mau menyamakan kerugian negara Rp 15 miliar (ke PT TMM) dengan yang cuma Rp 1,3 miliar,” katanya.

Plt Dirut PT Sumber Daya Yudha Alihamsyah menyatakan, penyertaan modal ke pihak swasta terjadi sebelum kepengurusannya sebagai direksi.

Pada 2022, internalnya melakukan penagihan ke semua perusahaan dan perorangan yang tercatat pernah mendapat penyertaan modal dari PT Sumber Daya.

Langkah itu dilakukan berdasarkan perintah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim).

Salah satu yang dipanggil untuk melunasi adalah Djunaidi selaku pimpinan dari UD Mabruq MRS.

”Saat kami panggil yang bersangkutan hadir langsung. Bahkan, sempat minta penyertaan modal lagi untuk bisa mengembalikan yang sebelumnya,” tuturnya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tipikor #korupsi #dana penyertaan modal #bpkp #bumd #pt sumber daya #badan usaha