Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sumenep Kembali Periksa Warga Raas, Dalami Dugaan Penyimpangaan BSPS 2024

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Mei 2025 | 03:12 WIB

PENUHI PANGGILAN: Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, memenuhi panggilan Kejari Sumenep untuk memberikan keterangan terkait program BSPS 2024 Selasa (20/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
PENUHI PANGGILAN: Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, memenuhi panggilan Kejari Sumenep untuk memberikan keterangan terkait program BSPS 2024 Selasa (20/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemeriksaan terhadap penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 berlanjut.

Lima warga Kecamatan Raas yang menjadi penerima manfaat kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Selasa (20/5). Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kelima warga tersebut berasal dari Desa Karangnangka, Kecamatan Raas. Mereka tiba di kantor Kejari Sumenep pukul 13.00. Kedatangan mereka dikawal oleh Camat Raas Subiyakto.

Kasus dugaan penyimpangan program BSPS 2024 sekarang sudah masuk tahapan penyelidikan.

Penanganan kasus itu di bawah kendali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak Rabu (14/5). Sedangkan Kejari Sumenep dilibatkan sebagai tim.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, penanganan kasus BSPS ini di bawah kendali Kejati Jatim.

Saat ini tim masih fokus meminta keterangan kepada saksi. Yakni, penerima program BSPS 2024 di Kecamatan Raas. ”Tapi, belum tahu berapa banyak yang bisa hadir,” ujarnya.

Camat Raas Subiyakto mengatakan, untuk hari kedua, warga yang dikawal ada lima orang. Dia mengaku hanya mengantarkan mereka ke kantor kejaksaan.

Sebab, mereka tidak tahu harus menghadap kepada siapa di kantor Korps Adhyaksa. ”Mereka berasal dari Desa Karangnangka,” terang mantan Kabid Damkar Satpol PP Sumenep itu.

Subiyakto mengaku, berdasarkan surat panggilan yang diterima masyarakat, pemeriksaan akan berlangsung hingga Kamis (22/5).

Mereka yang mendapatkan surat pemanggilan itu masih memiliki waktu untuk datang ke kejaksaan. ”Waktunya Senin sampai Kamis untuk memberikan keterangan. Jadi yang lain belum tahu kapan,” ucapnya.

Subiyakto menambahkan, sebagian masyarakat tidak bisa datang langsung ke kantor Kejari Sumenep.

Sebab, mereka ada yang berusia renta dan ada yang sibuk bekerja. Karena itu, pihaknya akan meminta solusi ke kejaksaan.

”Kami akan meminta kejaksaan untuk bisa turun langsung ke Raas agar bisa meminta keterangan pada para saksi yang tidak bisa hadir,” imbuh Subiyakto.

Kejari Sumenep memanggil 139 warga dari 395 penerima program BSPS 2024 di Kecamatan Raas. Sebanyak 20 warga memenuhi panggilan kejaksaan Senin (19/5).

Warga yang mendapat surat pemanggilan ini dari tujuh desa. Sebab, Desa Poteran dan Tonduk, Kecamatan Raas tidak menerima BSPS.

Ratusan penerima bantuan tersebar di tujuh desa. Perinciannya, Desa Alas Malang 60 penerima, Desa Brakas 90 penerima, dan Desa Guwa-Guwa 75 penerima.

Kemudian, Desa Karangnangka 50 penerima dan Desa Kropoh 90 penerima. Lalu, Desa Jungkat 10 penerima dan Desa Ketupat 20 penerima.

Tiap penerima dialokasikan mendapat bantuan Rp 20 juta. Dengan perincian Rp 17,5 juta untuk belanja material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang. Total anggaran yang mengalir ke Kecamatan Raas mencapai Rp 7,9 miliar. (iqb/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kejari sumenep #kecamatan raas #pemanggilan #penyimpangan #BSPS 2024 #Desa Karangnangka