Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS, Keterbatasan Personel Kejari Sumenep Jadi Alasan Utama

Fatmasari Margaretta • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:22 WIB
BERMASALAH: Irjen Kementerian PKP Heri Jerman melakukan sidak ke penerima program BSPS di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Senin (28/4). (MOH IQBAL/JPRM)
BERMASALAH: Irjen Kementerian PKP Heri Jerman melakukan sidak ke penerima program BSPS di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Senin (28/4). (MOH IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak lagi memiliki kewenangan dalam perkara dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Sebab, perkara itu diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kejari Sumenep berdalih keterbatasan personel.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memaparkan, pengambilalihan penanganan perkara BSPS 2024 di Kota Keris berlaku mulai, Rabu (14/5).

Institusinya sudah menerima surat perintah yang diterbitkan kejati.

”Suratnya ditandatangani langsung kejati,” ujarnya Kamis (15/5).

Oleh karena itu, kasus dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jatim.

Mulai proses pengumpulan data hingga keterangan ke pihak-pihak terkait.

”Jadi nanti ada tim dari kejati,” ucapnya.

Akan tetapi, kejari tetap dilibatkan sebagai anggota tim di bawah kewenangan Kejati Jatim.

Dengan begitu, setiap langkah dan tindakan yang dilakukan berdasarkan instruksi kejati.

”Ada tiga orang yang dilibatkan dalam tim. Yaitu, kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasidatun), dan saya sendiri (kepala seksi intelijen). Jadi, kami sekarang sudah di bawah kendali Pidsus Kejati Jatim,” ujarnya. 

Pengambilan alih penanganan perkara itu didasari beberapa alasan. Salah satunya, personel di Kejari Sumenep terbatas.

Sedangkan, perkara dugaan penyelewengan program BSPS melibatkan banyak pihak. Penerimanya juga mencapai ribuan. 

”Pertimbangan utamanya yaitu personel, tukasnya.

Selain itu, karena BSPS merupakan program pemerintah pusat yang melekat di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dengan begitu, kasus tersebut menjadi perhatian serius Kajati.

”Ini atensi pimpinan juga,” sambung Indra.

Selama ini, sambung Indra, kejari sudah mengundang banyak pihak untuk dimintai keterangan berkaitan dengan BSPS 2024.

Mulai kepala desa (Kades), dinas terkait hingga tenaga fasilitator lapangan (TFL).

”Perkembangan terakhir, intinya sudah 20 orang lebih yang dimintai keterangan,” imbuhnya. (iqb/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#anggaran #Perkara #personel #BSPS #penyimpangan #kejari #kejati