PAMEKASAN, RadarMadura.id – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang membelit Amiruddin di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Senin (5/5) diwarnai ketegangan.
Itu setelah Ach. Suhairi selaku pengacara Amiruddin menyimak tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susmiyati.
Dalam sidang tersebut, Ach. Suhairi terlihat membanting berkas yang ada di atas meja dan selanjutnya menyatakan keberatan.
Aksi pengacara berkacamata itu sempat ditegur keras oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Dzulhaq.
”Tidak boleh seperti itu (memprotes jalannya sidang, Red). Tolong hargai persidangan. Nanti akan kami berikan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa jika keberatan,” tegas mantan hakim PN Amuntai, Hulu Sungai Utara, itu.
Suhairi menyatakan kecewa dengan keputusan jaksa yang menuntut kliennya satu tahun enam bulan.
Dia juga menilai bahwa penetapan terdakwa menyimpang dari fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan.
”Saya spontan (melakukan protes, Red). Sebab, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum. Ini kan persidangan, bagaimana kita mencari kebenaran materiil,” sesal pengacara yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Suhairi menilai penerapan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagian dari pengaburan fakta.
Menurut dia, persoalan hukum yang disidangkan di PN Pamekasan itu terkait pencurian.
”Ini kasus pencurian, tapi kenapa kok dituntut dengan penggelapan?. Saya akan melakukan pembelaan. Saya memastikan akan melaporkan Bapak Kejari Pamekasan ke Jamwas Kejagung,” ancamnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono memastikan bahwa JPU telah melakukan tugas sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
”Jaksa berkeyakinan bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang suatu tindak pidana penggelapan,” kata Benny pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dijelaskan, jaksa tentunya telah menyiapkan rencana tuntutan (rentut) saat menangani kasus.
Namun, rencana tersebut harus disampaikan kepada atasan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pandangan jaksa sama dengan keputusan pimpinan.
”Dari jaksa itu diajukan ke saya. Kemudian, ke pimpinan. Bapak Kejari Pamekasan nanti yang membuat kebijakan mengenai tuntutan. Beda dengan majelis hakim. Mereka musyawarah tiga orang. Kalau kita kan berjenjang,” sambungnya.
Benny tidak kaget merespons langkah pengacara terdakwa yang berencana melaporkan jaksa ke Jamwas Kejagung. D
ia menegaskan akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
”Sudah sering kami dilaporkan oleh pengacara,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Amiruddin terseret kasus hukum setelah menggadaikan sepeda motor milik Makbullah yang dibawa oleh terdakwa lain yaitu Mohammad Syafi.
Kendaraan roda dua itu digadaikan kepada Mansur Efendi sebesar Rp 4 juta. (afg/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta