PAMEKASAN, RadarMadura.id – Peredaran narkoba di Kota Gerbang Salam semakin mengkhawatirkan. Barang haram tersebut bisa dengan mudah dijumpai oleh masyarakat berkat campur tangan para bandar dan pengedar.
Satu per satu pelaku kejahatan narkoba diringkus polisi. Seperti yang terjadi pada terduga bandar berinisial S. Pria asal Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, itu harus mendekam di penjara usai tertangkap Minggu (4/5).
Pria 41 tahun itu diamankan bersama dua pengedar lain berinisial RMP, 33, warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur. Polisi juga meringkus H, 46, warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih. Mereka kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, para tersangka diamankan di rumah S. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut.
”Jadi, para penyalah guna narkoba ini kami amankan di satu tempat yang sama. Polisi bergerak menuju rumah terduga bandar narkoba sekitar pukul 14.30,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas itu.
Sri menambahkan, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba dengan jumlah yang cukup banyak dari tangan ketiga tersangka. Yakni, sebanyak 22 poket berisi SS dengan total berat mencapai 77,96 gram.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah mengamankan bandar narkoba lain berinisial M di Dusun Barat, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, pada Senin (7/4). Dia diamankan bersama dua pengedar narkoba lain berinisial MA dan G.
Polisi menyita 20 poket plastik klip berisi SS dengan berat 6,19 gram dari tangan M. Tidak hanya itu, tim gabungan Polres Pamekasan juga menyita satu buah timbangan elektrik, 12 gawai, belasan bandel plastik klip, dan dua korek api.
Sementara itu, akademisi Lukman Hakim menilai, pengungkapan terduga bandar narkoba sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap, kasus narkoba bisa tuntas hingga ke akarnya.
Lukman percaya bahwa upaya memberantas peredaran narkoba tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) tidak bisa bekerja sendiri. Mereka juga membutuhkan bantuan dan dukungan masyarakat.
”Disadari atau tidak, tindakan kita bisa menentukan arah dan masa depan pemuda di masa mendatang. Mari kita selamatkan anak-anak kita dari narkoba. Jangan biarkan mereka terjerumus ke lembah hitam barang ilegal tersebut,” ingatnya. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana