Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Temukan Banyak Penyimpangan di Sumenep, Irjen Kementerian PKP Laporkan Korupsi BSPS ke Kejaksaan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 29 April 2025 | 12:40 WIB
UNGKAP: Irjen Kemen PKP Hari Jerman menunjukkan hasil temuan penyimpangan BSPS di hadapan Kajari Sumenep Sigit Waseso di kantor kejaksaan Senin (28/4). (MOH. IQBAL/JPRM)
UNGKAP: Irjen Kemen PKP Hari Jerman menunjukkan hasil temuan penyimpangan BSPS di hadapan Kajari Sumenep Sigit Waseso di kantor kejaksaan Senin (28/4). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penyimpangan pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) bukan isapan jempol.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendapat tambahan amunisi untuk mengusut praktik kotor tersebut. Berbagai data hasil temuan lapangan diserahkan ke kejaksaan.

Data itu diserahkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman Senin (28/4).

Dia bersama timnya mendatangi kantor Kejari Sumenep di Jalan KH Mansyur. Mantan Kajati Bengkulu itu melaporkan kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam merenovasi rumah secara swadaya.

Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. Di Sumenep tercatat ada 5.490 penerima dengan total anggaran Rp 109.800.000.000.

Rombongan dari Kementerian PKP tiba di kantor Kejari Sumenep pukul 09.30. Mereka membawa sejumlah dokumen.

Kemudian, langsung masuk ke ruangan Kajari Sumenep dan bergeser ke aula di lantai dua untuk memaparkan hasil temuannya di lapangan.

Irjen Kementerian PKP Heri Jerman bersama tim berada di Kota Keris sudah berhari-hari.

Mereka turun ke sejumlah lokasi penerima BSPS. Bahkan, sampai ke Pulau Kangean untuk menggali keterangan.

Heri Jerman mengatakan, dirinya sengaja datang ke Kejari Sumenep untuk melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan program BSPS.

Laporan itu berdasarkan temuan yang diperoleh saat turun ke lokasi penerima bantuan.

”Saya bersama tim sebenarnya sudah tiga kali turun ke Sumenep. Yakni, untuk mencari data dan fakta. Ternyata, kami menemukan mekanisme yang seharusnya dijalankan tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan ada penyimpangan,” katanya.

Heri menjelaskan, berbagai penyimpangan yang ditemukan itu cukup banyak dan kompleks.

Misalnya, terdapat anggota satu keluarga itu menerima semua. Seharusnya satu keluarga mendapatkan 1 program.

Kemudian, terdapat upah kerja yang belum dibayarkan. Padahal jelas-jelas uang itu ada di rekening penerima.

Grafis SIGIT AP/JPRM
Grafis SIGIT AP/JPRM

”Saya di Pulau Kangean kemarin ke beberapa tempat itu, ternyata disodorkan slip penarikan kosong dan penerima disuruh tanda tangan. Dengan maksud, agar uangnya itu bisa dicairkan di bank,” ucapnya.

Selain itu, terdapat penerima yang terkategori mampu sehingga terindikasi tidak tepat sasaran.

Lalu, terdapat rumah yang tidak memiliki kolom dan balok. Tim juga menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan verifikasi awal atau dibangun di tempat lain.

”Serta banyak temuan lainnya yang kami dapatkan. Termasuk pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa,” ungkap Heri.

Heri berharap Kejari Sumenep menindaklanjuti laporannya itu. Pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hanya menyodorkan data dan fakta yang diperoleh dari lapangan. ”Untuk tindak lanjutnya nanti, itu kejaksaan yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sumenep Sigit Waseso mengatakan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti laporan Irjen Kementerian PKP.

Proses itu untuk memperjelas kasusnya seperti apa. Nanti tentu akan ada tim yang akan menelusuri.

”Yang jelas yang disampaikan oleh irjen akan kami tindak lanjuti. Ini sudah memberikan adanya peristiwa pidana. Nanti akan kami tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikan untuk memperjelas kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Sumenep juga memanggil belasan kepala desa (Kades) untuk dimintai keterangan.

Korps Adhyaksa juga memanggil Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah.

Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) itu dimintai keterangan jauh sebelum kejari memanggil para Kades.

Menurut Lisal, undangan itu sebatas untuk memberikan informasi umum terkait program BSPS 2024.

Dia mengaku sudah menyampaikan informasi yang diketahui dan peranan disperkimhub dalam program tersebut.

Sebab, BSPS merupakan program pemerintah pusat. Kejaksaan juga berencana memanggil koordinator kabupaten (Korkab) dan koordinator kecamatan (Korcam). (iqb/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #SLIP #kosong #Disperkimhub #BSPS #penyimpangan #data dan fakta #Kementerian PKP