SUMENEP, RadarMadura.id – Polda Jawa Timur (Jatim) masih belum menetapkan tersangka terkait kasus laut yang disertifikat hak milik (SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan mengecek ke penyidik.
Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep pada Selasa (18/2).
Pemeriksaan itu untuk mengecek proses penerbitan SHM yang dikeluarkan oleh BPN.
Polda Jatim juga telah meminta keterangan sejumlah warga pada Rabu (26/3).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menuturkan, kasus tersebut saat ini masih tetap ditangani oleh kepolisian.
”Saat ini masih dalam proses penyelidikan, nanti saya cek ke penyidik,” tuturnya saat melakukan kunjungan ke Sumenep Selasa (8/4).
Sementara itu, Ketua RT 01, RW 01, Dusun Tapakerbau, Ahmad Shiddiq menyampaikan, pihaknya berharap kepolisian melanjutkan proses penyidikan laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen laut ber-SHM di wilayahnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka.
Selain terkait dengan pemalsuan dokumen, laporan warga Tapakerbau ke Polda Jatim juga berkaitan dengan kejahatan dalam penggunaan jabatan yang dilakukan oleh pemerintah desa hingga pihak BPN Sumenep.
”Kami berharap, pihak kepolisian segera memberikan kejelasan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” pintanya.
Konflik antara warga Dusun Tapakerbau dengan penggarap tambak garam terjadi pada pertengahan 2023. Konflik tersebut sempat mereda setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak pada Desember 2023.
Kemudian, terdapat kesepakatan untuk menghentikan aktivitas penggarapan lahan.
Pada Senin (13/1) ada surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot pada Polres Sumenep.
Dalam surat itu disampaikan bahwa aktivitas penggarapan lahan tambak garam akan dimulai Selasa (21/1).
Namun, aktivitas tersebut tidak terealisasi karena diprotes warga. (tif/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti