Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diduga Ada Pemotongan, Kejari Sumenep Panggil Kades Penerima BSPS

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 9 April 2025 | 14:18 WIB
MEGAH: Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep berdiri di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota. (MOH. IQBAL/JPRM)
MEGAH: Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep berdiri di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota. (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 menyisakan masalah.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga terjadi pemotongan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil kepala desa (Kades) penerima program.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM) dari berbagai sumber, penerima BSPS 2024 tersebar di 126 desa di 23 kecamatan.

Tiap desa menerima bantuan program tersebut bervariasi. Mulai dari belasan sampai ratusan unit rumah.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengakui pihaknya memang tengah melakukan pemanggilan terhadap Kades.

Terutama mereka yang tercatat sebagai penerima program BSPS 2024.

Sebab, terdapat dugaan penyimpangan dalam realisasinya. ”Betul, kami lakukan pemanggilan,” katanya.

Indra belum bisa membeberkan berapa banyak kepala desa yang dipanggil ke kantornya itu.

Dia masih akan melakukan koordinasi dengan bidang yang menangani persoalan tersebut.

Sebab, yang melakukan pemanggilan tersebut bidang pidana khusus (pidsus).

”Itu masuk di pidsus. Nanti akan saya tanyakan dulu data pastinya seperti apa,” ucapnya.

Dia mengakui memang terdapat pengaduan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam program BSPS.

Pemanggilan ini dalam rangka pengumpulan data untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. ”Pengaduannya ke kejati kalau tidak salah,” tegas Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirfan mengaku mendapatkan surat panggilan dari Kejari Sumenep.

Surat tersebut diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Agenda pemanggilan yang saya itu besok (Rabu, 9/4),” katanya.

Dalam surat tersebut disampaikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi BSPS 2024. Atas dasar itulah dirinya dipanggil untuk menghadap.

Namun, Hadi heran bisa masuk dalam daftar panggilan. Sebab, pada 2024 desanya tidak menerima program BSPS dari pemerintah pusat.

”Dalam suratnya itu disuruh membawa SPj BSPS tahun 2024. Padahal kami tidak menerima program tersebut di 2024,” tegas Hadi. (iqb/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #Pidsus #Penerima #kejari sumenep #pemotongan #BSPS #pemanggilan #penyimpangan