SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara penelantaran istri dan anak yang menyeret terdakwa Makki berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (24/3).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan kepala sekolah (Kepsek) tersebut.
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, agenda sidang perkara terdakwa Makki yakni pembacaan tuntutan.
Pada sidang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Hari ini (kemarin, Red) tuntutan terhadap terdakwa sudah kami bacakan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Suharto menyatakan jika Makki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dakwaan tunggal, yakni Pasal 49 huruf a UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Terdakwa kami tuntut pidana penjara 2 tahun 4 bulan,” ujarnya.
Sutrisno selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Makki mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
Pleidoi tersebut akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya yakni pada Senin (14/4).
”Kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang berikutnya kepada majelis hakim,” ungkapnya.
Sutrisno menegaskan, kliennya keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Sebab, saksi korban tidak sempat memberikan keterangan di persidangan lantaran meninggal dunia.
”Sidang perkara klien kami hanya dikuatkan dengan dua saksi. Itu pun tidak mengetahui langsung kejadiannya,” tegasnya.
Karena itu, melalui pleidoi, pihaknya akan membantah penelantaran anak dan istri dalam perkara tersebut.
Sebab, batas penelantaran sesuai aturan yakni minimal tiga tahun.
”Sedangkan klien kami pada 2023 masih sempat jalan dengan korban. Itu yang akan kami bantah pada sidang berikutnya,” tandasnya. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti